Categories: Pekanbaru

Beri Uang ke Gepeng, Siap-Siap Ditindak

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru akan menindak tegas warga yang memberikan uang kepada para gelandangan dan pengemis (gepeng) di jalanan. Sanksi tegas tidak hanya kepada pemberi uang saja. Tetapi juga kepada para gepeng.

Kepala Dinsos Kota Pekanbaru, Drs Mahyuddin mengatakan, hal itu merupakan salah satu upaya Dinsis dalam menekan keberadaan gepeng di Kota Pekanbaru. Pihaknya akan memberikan tindakan tegas berupa sanksi denda kepada warga yang memberikan uang kepada gepeng di jalanan.

"Kami nanti juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar memberikan akses melihat kamera pemantau (CCTV) yang ada di jalanan. Dari kamera CCTV tersebut,  nantinya akan terpantau plat no kendaraan siapa yang memberikan uang di jalan kepada gepeng," ujar Mahyuddin kepada Riau Pos, Kamis (7/1).

Menurutnya, banyaknya gepeng dan orang terlantar di Kota Pekanbaru, membuat Dinsos harus bekerja keras. Pasalnya, dalam menyelesaikan permasalahan gepeng ini tidak ada akhirnya. Karena, persoalan rumah penampungan atau panti bagi gepeng itu, kewanangannya berada di Dinas Sosial Provinsi Riau.

"Terkait masalah penyandang kesejahteraan sosial seperti gepeng itu, kalau di Dinsos Pekanbaru, hanya mengurus yang di luar panti. Seperti melakukan pembinaan saja. Kami tidak bisa menjamin mereka tidak akan kembali lagi ke jalanan. Inilah yang disebut penyelesaian tidak ada akhirnya. Di sinilah penting adanya tempat rehabilitasi atau tempat penampungan bagi gepeng tersebut," katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat, agar tidak memberikan uang kepada gepeng di jalanan. Jika hal tersebut terus dilakukan, malah akan membuat semakin banyaknya keberadaan gepeng.

Dinsos menyarankan, jika memang  ingin bersedekah, memberikan bantuan, berbagi rezeki, masyarakat diharapkan bisa memberikan ke lembaga terkait yang memang resmi dan sudah mendapat kejelasan ataupun legalitas.

Ditambahkannya, ditahun 2021 ini, Dinsos  juga akan ada program pembinaan kepada gepeng selama 7 hari. "Gepeng yang ditertibkan atau ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), nanti akan diserahkan ke Dinsos untuk kita bina dengan melibatkan tokoh agama, psikolog dan lainnya. Mereka nanti akan kita bina selama 7 hari," pungkasnya.(dof)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Belasan Tahun Buron, Pelarian Koruptor Retribusi Terminal Barang Dumai Berakhir di Aceh

Mantan PNS Dumai Tengku Muhammad Nasir ditangkap di Aceh setelah belasan tahun menjadi buronan dalam…

17 menit ago

Wali Kota Pekanbaru Tegas, Sekolah Tak Boleh Lagi Tahan Ijazah karena Tunggakan

Pemko Pekanbaru membuka pengaduan bagi warga yang ijazah anaknya masih tertahan karena tunggakan biaya pendidikan.

1 jam ago

Sengketa Kebun Sawit di Tambusai Utara Memanas, 25 Warga Jadi Korban Penyerangan

Sengketa lahan sawit 2.000 hektare di Rohul kembali memanas. Warga membantah klaim mediasi Agrinas dan…

2 jam ago

Puluhan Siswa di Kampar Mendadak Mual dan Muntah Usai Makan Menu MBG

Sebanyak 81 siswa SMK 1 Tapung Hulu diduga keracunan usai menyantap makanan MBG. Sampel makanan…

2 jam ago

Kejari Pekanbaru Segera Gelar Perkara Kasus SPPD Fiktif, Ini yang Masih Ditunggu

Kasus dugaan SPPD fiktif dan makan minum Setwan Pekanbaru masih disidik. Lebih 100 saksi diperiksa…

22 jam ago

101 Koperasi Merah Putih di Meranti Sudah Dibentuk, Tapi Belum Satu Pun Beroperasi

Sebanyak 101 Koperasi Merah Putih telah terbentuk di Kepulauan Meranti, namun hingga Agustus 2026 belum…

22 jam ago