Categories: Pekanbaru

Beri Uang ke Gepeng, Siap-Siap Ditindak

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru akan menindak tegas warga yang memberikan uang kepada para gelandangan dan pengemis (gepeng) di jalanan. Sanksi tegas tidak hanya kepada pemberi uang saja. Tetapi juga kepada para gepeng.

Kepala Dinsos Kota Pekanbaru, Drs Mahyuddin mengatakan, hal itu merupakan salah satu upaya Dinsis dalam menekan keberadaan gepeng di Kota Pekanbaru. Pihaknya akan memberikan tindakan tegas berupa sanksi denda kepada warga yang memberikan uang kepada gepeng di jalanan.

"Kami nanti juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar memberikan akses melihat kamera pemantau (CCTV) yang ada di jalanan. Dari kamera CCTV tersebut,  nantinya akan terpantau plat no kendaraan siapa yang memberikan uang di jalan kepada gepeng," ujar Mahyuddin kepada Riau Pos, Kamis (7/1).

Menurutnya, banyaknya gepeng dan orang terlantar di Kota Pekanbaru, membuat Dinsos harus bekerja keras. Pasalnya, dalam menyelesaikan permasalahan gepeng ini tidak ada akhirnya. Karena, persoalan rumah penampungan atau panti bagi gepeng itu, kewanangannya berada di Dinas Sosial Provinsi Riau.

"Terkait masalah penyandang kesejahteraan sosial seperti gepeng itu, kalau di Dinsos Pekanbaru, hanya mengurus yang di luar panti. Seperti melakukan pembinaan saja. Kami tidak bisa menjamin mereka tidak akan kembali lagi ke jalanan. Inilah yang disebut penyelesaian tidak ada akhirnya. Di sinilah penting adanya tempat rehabilitasi atau tempat penampungan bagi gepeng tersebut," katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat, agar tidak memberikan uang kepada gepeng di jalanan. Jika hal tersebut terus dilakukan, malah akan membuat semakin banyaknya keberadaan gepeng.

Dinsos menyarankan, jika memang  ingin bersedekah, memberikan bantuan, berbagi rezeki, masyarakat diharapkan bisa memberikan ke lembaga terkait yang memang resmi dan sudah mendapat kejelasan ataupun legalitas.

Ditambahkannya, ditahun 2021 ini, Dinsos  juga akan ada program pembinaan kepada gepeng selama 7 hari. "Gepeng yang ditertibkan atau ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), nanti akan diserahkan ke Dinsos untuk kita bina dengan melibatkan tokoh agama, psikolog dan lainnya. Mereka nanti akan kita bina selama 7 hari," pungkasnya.(dof)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Libur Nyepi dan Lebaran, Layanan Imigrasi Bengkalis Disesuaikan

Imigrasi Bengkalis menutup layanan administrasi 18–24 April 2026. Masyarakat diminta mengurus paspor sebelum 17 Maret

8 jam ago

Pos Mudik Simpang Pokok Jengkol Ramai Dikunjungi Warga

Pos Pelayanan Mudik Polres Bengkalis di Simpang Pokok Jengkol, Duri, ramai dikunjungi warga dan menjadi…

11 jam ago

Disnakertrans Riau Terima 20 Aduan THR

Disnakertrans Riau menerima 20 pengaduan THR dari pekerja. Sebanyak 17 laporan masih dalam proses penanganan.

13 jam ago

Tekanan Fiskal, Pemkab Siak Tetap Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat

Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan pemerintah daerah tetap hadir di tengah masyarakat meski menghadapi tekanan…

14 jam ago

Plh Bupati Rohul Ajak Warga Segera Bayar Zakat

Plh Bupati Rohul Syafaruddin Poti mengimbau masyarakat segera menunaikan zakat melalui Baznas Rohul agar dapat…

14 jam ago

Disdik Pekanbaru Tetapkan Jadwal Libur Sekolah hingga 30 Maret

Sekolah tingkat SD dan SMP di Pekanbaru libur mulai 16 Maret dan kembali masuk pada…

14 jam ago