Dua Penyeludup Kosmetik Dihukum Berbeda
DUMAI(RIAU POS. CO) — Rofiza dan Kelvin pelaku penyeludupan kosmetik dari Malaysia akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai. Dua kru Kapal Ferry Indomal Express 3 itu dengan hukum masing-masing 1 tahun 4 bulan dan 1 tahun 8 bulan kurungan penjara karena secara sah dinyatakan bersalah.
Menurut hakim Alponsus Nahak SH dalam amar putusannya menyebutkan, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 102 huruf (A) UU RI Nomor 10/1999 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17/2006 junto pasal 55 KUHPidana.
Karenanya, terdakwa Rofiza sebagai mualim Kapal Ferry Indomal Express 3 divonis pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Kelvin divonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan. Berkas amar putusan kedua terdakwa ini dibacakan hakim secara terpisah.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya. Terdakwa Rofiza dan Kelvin dituntut JPU Maiman Limbong SH, masing-masing 2 tahun penjara.
Menyikapi putusan majelis hakim terdakwa Rofiza maupun terdakwa Kelvin menyebut menerimanya, sementara JPU Maiman Limbong SH masih menyebut pikir-pikir atas putusan tersebut.
Hukuman pidana penjara yang diganjar majelis hakim kepada kedua terdakwa ini merupakan hukuman atas perbuatan mereka menyeludupkan obat Bio Nerve sebanyak 5 koli/299 botol dari Malaysia.
Diberitakan sebelumnya, obat multi vitamin itu tidak dilengkapi dokumen resmi dan tidak masuk dalam manifest barang yang diangkut Kapal Ferry Indomal Express 3.
Namun obat Bio Nerve disembunyikan di dalam ruangan tanki ballas kapal.(hsb)
Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…
Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…
MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…
Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…
Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…
Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…