Categories: Pekanbaru

Pengelolaan Kawasan Hutan Diharapkan Beri Manfaat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Provinsi Riau memiliki kawasan hutan yang di dalamnya terdapat potensi sumber daya hutan yang perlu dikelola secara profesional dan berkelanjutan. Diharapkan dengan hal tersebut kawasan hutan tersebut dapat memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Pengelolaan hutan di daerah perlu diatur agar dapat memberikan manfaat optimal baik secara ekonomi, ekologi maupun sosial sesuai karakteristik daerah Provinsi Riau,” kata Pj Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto saat menyampaikan pendapat akhir Ranperda tentang Pengelolaan Hutan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan lain-lain serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah di DPRD Riau, Senin (5/8).

Lebih lanjut dikatakannya, sesuai dengan undang-undang tentang penyelenggaraan kehutanan tugas dan fungsi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) lebih diarahkan kepada fungsi perencanaan, koordinasi, dan fasilitasi.

“Dengan demikian di tingkat nasional KPH sebagai pengelola hutan tingkat tapak sulit untuk mandiri,” terangnya.

“Oleh karenanya diperlukan kebijakan di daerah sebagai upaya sinkronisasi antara kebijakan nasional dan kehutanan di daerah untuk mewujudkan fungsi yang optimal UPT KPH ditingkat tapak,” imbuhnya.

Mantan pejabat Kementerian PU Republik Indonesia itu berharap dengan disetujuinya oleh DPRD Provinsi Riau Ranperda tentang pengelolaan hutan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain dapat memecahkan persoalan yang ada di Provinsi Riau, khususnya di bidang kehutanan.

“Keberadaan peraturan daerah diharapkan sebagai upaya pemecahan masalah yang saat ini dihadapi dalam pengelolaan hutan di wilayah KPH di antaranya kelembagaan potensi sumber daya hutan, sosial masyarakat, pembiayaan pendapatan asli daerah dan kemandirian KPH dalam kerja sama dengan pihak ketiga,” imbuhnya.

SF Hariyanto mengatakan bahwa pemerintah daerah berkeinginan memberi ruang dan tugas yang lebih luas UPT KPH dalam pengelolaan sumber daya hutan sehingga implementasi pengelolaan hutan lestari tetap dapat memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan hutan pada wilayah kesatuan pengelola hutan menjadi peraturan daerah diharapkan pengelolaan hutan pada wilayah kesatuan pengelolaan hutan dapat meningkatkan kualitas produktivitas kawasan hutan,” sebutnya.

“Sehingga lebih memberi manfaat secara nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan tata kelola sumber daya hutan untuk perbaikan kualitas lingkungan hidup serta fiskal dari sektor kehutanan di Provinsi Riau,” sambungnya.(sol)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Besok Pagi! Bergerak Bersama Mitsubishi Motors dan Riau Pos Hadirkan Rifat Sungkar di Pekanbaru

Mitsubishi Motors bersama Riau Pos menggelar Bergerak Bersama di Grand Ubud Pekanbaru dengan beragam aktivitas…

16 jam ago

Pemko Pekanbaru Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah, Layanan Pengaduan SPMB Dibuka

Pemko Pekanbaru membuka layanan pengaduan dan jalur pemenuhan kuota SPMB SMP 2026 agar seluruh anak…

2 hari ago

PKL Kembali Menjamur di Sekitar Jembatan Siak IV, Satpol PP Pastikan Penertiban Berlanjut

PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…

2 hari ago

BBM Langka di Pulau Bengkalis, Pertalite Eceran Tembus Rp25 Ribu per Liter

Kelangkaan BBM di Pulau Bengkalis membuat warga kesulitan beraktivitas. Antrean panjang terjadi di SPBU, sementara…

2 hari ago

Tak Seramai Tahun Lalu, Animo Pengunjung Festival Bakar Tongkang Rohil Berkurang

Festival Bakar Tongkang 2026 di Bagansiapiapi berlangsung lancar, namun jumlah pengunjung menurun. Tiang tongkang roboh…

3 hari ago

Pendaftaran SPMB SD Pekanbaru Ditutup Hari Ini, Pengumuman Dijadwalkan 3 Juli

Hari terakhir pendaftaran SPMB SD Negeri Pekanbaru diwarnai kedatangan wali murid ke sekolah untuk memastikan…

3 hari ago