edarkan-sabu-warga-air-jamban-diringkus-polisi
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menjual narkotika jenis sabu, FA (26) warga Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, diringkus Sat Narkoba Polres Bengkalis, Ahad (2/2) malam.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Atas laporan itu, petugas berhasil mengamankan tersangka saat berada di tepi Jalan Nusantara I.
"Tersangka diamankan saat sedang ingin menjual sabu. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Syahrizal, Rabu (5/2).
Bersama tersangka, polisi mengamankan empat paket narkotika diduga jenis sabu di dalam kotak warna pink, satu unit handphone merek nokia warna hitam. "Saat dilakukan penggeledahan badan, kita menemukan barang haram serbuk putih tersebut di kantong celana tersangka," tambah Kasat Narkoba Bengkalis.(esi)
Bupati Rohul melepas 56 JCH Korpri menuju Tanah Suci. Jemaah diingatkan menjaga kesehatan, sikap, dan…
Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…
Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…
Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…
Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…
Honda PCX Ngasab di Pekanbaru hadirkan pengalaman touring seru sambil memperkenalkan fitur canggih Roadsync kepada…