pemilik-ruko-diminta-siapkan-bak-sampah
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru kembali mengimbau kepada pemilik rumah toko (ruko) yang berada di sepanjang jalan protokol, untuk menyediakan bak sampah sebagai wadah penampungan sampah sementara.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DLHK Pekanbaru Fiora Helmi, Kamis (6/2). Pihaknya telah melakukan sosialisasi dan menyebarkan surat edaran kepada seluruh pemilik ruko tentang kewajiban menyediakan wadah sampah tersebut.
Namun, masih banyak pemilik ruko yang merasa takut dan enggan meletakan bak sampah di depan tempat usaha mereka, dikarenakan takut dicuri dan menjadi tempat pembuangan sampah bagi pihak lain yang tidak memiliki wadah pembuangan sampah.
"Kemarin sudah kami berikan surat edaran tersebut kemereka. Tapi ya itu keluhannya masih banyak yang takut nanti bak sampahnya dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Tapi kita akan berusaha mencarikan solusi dari keraguan tersebut," jelasnya.
Meskipun masih banyak penolakan dan keraguan oleh masyarakat, namun DLHK Kota Pekanbaru tetap mewajibkan ruko di jalan protokol untuk menyediakan wadah sampah tersebut, guna meminimalisir pembuangan sampah di sembarang tempat oleh pemilik ruko.
"Kami berharap semua masyarakat dapat membantu dalam mewujudkan Kota Pekanbaru yang bersih dari sampah. Kalau kami saja yang bertindak, semua itu akan sia-sia," ujarnya.(ayi)
Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…
PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…
Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.
Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…
Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…
Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.