Categories: Pekanbaru

LBH Siap Dampingi Masyarakat Tak Mampu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pada 4 Februari 2020 lalu, Pengadilan Negeri Pekanbaru membebaskan terdakwa kakek Syafrudin atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Maret 2019 lalu. Ia diperkarakan karena membakar lahan miliknya seluas 20 x 20 meter persegi. Hasil sidang memutuskan ia tidak bersalah alias bebas pidana.

Kakek Syafrudin dibantu oleh pengacara dari LBH Pekanbaru Andi Wijaya dan Rian Sibarani. Peserta sidang, Rabu (5/2) tampak bersorak karena hakim putuskan kakek Syafrudin tidak bersalah.

Salah satu pengacara Rian Sibarani saat dijumpai Riau Pos perihal ada tidaknya kasus yang sama? Disebutkannya sementara ini sepanjang 2020 belum ada kasus sama. "Belum ada lagi pengaduan yang serupa," sebutnya, Rabu (5/2).

Lebih jauh, ia pun mengatakan, masyarakat tak perlu takut untuk mengadukan ke LBH jika ada kasus serupa seperti yang dialami kakek Syafrudin. "Kami akan dampingi, jika memang ada kasus serupa," tuturnya yang juga sebagai Kepala Divisi Ekonomi Sosial Budaya (Ekosob).

Pada dasarnya, pendampingan ataupun dampingan hukum ataupun didampingi pengacara, dikatakan Rian merupakan salah satu hak dari warga negara. Artinya wajib disediakan negara. "Kalau dia sendiri menghadapi permasalahan hukum, ya dia tidak tahu prosedurnya bagaimana.  Kecuali memang masyarakat tersebut paham akan hukum," terangnya.

Dicontohkan seperti kasus kakek Syafrudin yang mana buta narasi dan hukum, memerlukan pengacara. "Selama ini berpikir kalau menyewa pengacara itu bayar, ternyata tidak semuanya. Dengan kami (LBH, red) gratis," ulasnya.

Jika dilihat di media ada banyak pemberitaan yang ditangkap, luar daerah umumnya. "Kami sedang menangani masyarakat adat Suku Sakai di Kabupaten Bengkalis. Sama juga menggunakan UU Khusus dan sedang proses di kejaksaan tinggal ke pengadilan," ujarnya.(s)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

6 jam ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

9 jam ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

10 jam ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

10 jam ago

Alasan Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Mundur, Nalladia Ayu Rokan Diganti Imustiar

nalladia ayu rokan, ketua fraksi golkar dprd riau mundur dari jabatannya dan digantikan imustiar sebagai…

1 hari ago

Ribuan Pil Ekstasi Berbagai Merek Disimpan dalam Lemari Rumah, Perempuan 27 Tahun Ditangkap di Pekanbaru, Pemasok Diburu

ribuan pil ekstasi ditangkap di pekanbaru, 1.226 butir esktasi berbagai merek disimpan dalam lemari rumah,…

1 hari ago