Categories: Pekanbaru

Warga Tolak Pembangunan Tempat Hiburan Malam

TAMPAN (RIAUPOS.CO) — Warga RT 01/RW 19 Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan menolak keras  berdirinya tempat hiburan malam yang saat ini tengah proses pembangunan di Jalan HR Soebrantas. Penolakan warga juga disampaikan melalui spanduk yang dipasang di lokasi pembangunan tempat hiburan. Di spanduk berwarna merah itu tertulis "Kami seluruh warga komponen masyarakat Simpang Panam menolak keras berdirinya tempat hiburan malam di wilayah RT 01/RW 19 Kelurahan Tuah Karya". 

Ketua RT 01 Kelurahan Tuah Karya Hendri Siswanto mengatakan, yang ditolak warga adalah masalah akan dibangunnya tempat hiburan malam. Dikatakannya, dulu rencananya bangunan tersebut akan dijadikan perkantoran. Tapi, setelah itu ternyata mau dibangun tempat hiburan. 

"Mendengar akan dibangun tempat hiburan malam maka kami buatlah surat penolakan. Surat sudah kami sampaikan kepada Wali Kota Pekanbaru, Dinas Perizinan (DPMPTSP, red) dan Satpol PP Pekanbaru sejak tahun lalu. Namun sampai saat ini tidak ada respon dari pemko maupun dinas terkaitnya. Pembangun masih terus berjalan hingga saat ini," ujarnya kepada Riau Pos, Senin (6/1).

Dijelaskannya, spanduk penolakan warga dipasang di depan bangunan berbentuk rumah dan toko (ruko) tersebut tepatnya di Jalan HR Soebrantas. Dipasang sekitar sebulan yang lalu. Tapi spanduk itu sempat dibongkar oleh seseorang berpakaian loreng. Tapi warga kembali memasangnya.

"Meski warga menolak dan sudah disampaikan keluhan warga kepada pemko, namun sampai saat ini mereka tetap saja membangun. Intinya kami menolak keras. Memang sempat yang berseragam loreng itu menjumpai saya meminta izin. Saya  tetap menolak. Bahkan mereka (berbaju loreng itu) mencari warga diwilayah lain untuk meminta izin mengatasnamakan warga RT 01/RW 19 agar menyetujui pendirian tempat hiburan malam tersebut. Intinya kami wilayah RT 01/RW 19 menolak keras,"terangnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono belum mengetahui adanya hal ini. "Saya belum dapat informasi. Kalau izin kan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," katanya. 

Meski begitu, dia menegaskan bahwa persetujuan sempadan dan lingkungan penting  dalam pengurusan perizinan, terutama tempat hiburan. "Kalau mengeluarkan izin kan ada sempadan. Kalau tidak ada, berarti izinnya tidak ada. Jadi kalau ada penolakan sempadan dan lingkungan setempat termasuk RT/RW, tidak bisa itu (diberi izin, red). Kalau ini tidak ada, lurah dan camat tidak neken," ujarnya.(dof/ali)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Penuh Tawa dan Energi, Roadshow Kopi Good Day Hibur Siswa SMKN 4 Pekanbaru

Roadshow Kopi Good Day Goes to School hadir di SMKN 4 Pekanbaru, menghadirkan hiburan, kreativitas,…

8 jam ago

PKL Jualan Lewat Jam 01.00 WIB di Rohul Siap-siap Ditertibkan

Satpol PP Rohul mengingatkan PKL agar tidak berjualan melewati pukul 01.00 WIB. Pelanggar jam operasional…

8 jam ago

Pencurian Sawit dan Narkoba Dominasi Perkara di PN Bangkinang

Kasus pencurian sawit dan narkoba mendominasi perkara di PN Bangkinang. Dari 3.532 perkara masuk, sebagian…

8 jam ago

Jalan Langgam–Lubuk Ogung Rusak Parah, Truk Bertonase Berat Disorot

Jalan Langgam–Lubuk Ogung rusak parah akibat truk bertonase berat. Warga desak perbaikan dan penindakan tegas…

9 jam ago

Efisiensi Anggaran, Ratusan Mahasiswa PKH Siak Alami Tunda Bayar

Sebanyak 667 mahasiswa PKH di Siak terdampak tunda bayar UKT dan biaya hidup akibat efisiensi…

9 jam ago

Investasi Meranti Melonjak, Pemprov Riau Pasang Target Rp1,5 Triliun

Realisasi investasi Meranti 2025 mencatat rekor tertinggi dalam 10 tahun. Atas capaian itu, Pemprov Riau…

10 jam ago