Categories: Pekanbaru

Penyerahan Hasil Monitoring Lake 2019

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Riau telah menyelesaikan pelaksanaan pengawasan kearsiapan eksternal tahun 2019. Dari 12 kabupaten/kota, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menduduki peringkat pertama terhadap tata kelola kearsiapan dengan predikat baik.

Penyerahan laporan hasil monitoring tindak lanjut hasil pengawasan kearsipan eksternal (Lake) 2019 kabupaten/kota se-Riau digelar di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Selasa (5/11). Kegiatan ini, dihadir seluruh Kepala Dispersip Kabupaten/Kota serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Arsip Provinsi Riau, Sri Mekka menyampaikan, pihaknya telah melakukan tindak lanjut untuk pengawasan kearsipan internal yang ada di kabupaten/kota. Hasil pengawasan itu, terdapat kabupaten/kota menyabet predikat baik dalam tata kelola kearsipan.

"Hasil yang ditunjukkan oleh kearsipan kabupaten/kota yang dulunya bernilai buruk, kini mencapai predikat baik," ungkap Sri Mekka.

Dipaparkannya, dari seluruh kabupaten/kota, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menduduki peringkat pertama dan mendapat predikat baik dengan nilai 88.19. Lalu, disusul Kabupaten Bengkalis dengan perolehan nilai 76.78 dan Kabupaten Siak pencapaian nilai 76.56.

Kemudian, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mendaptkan nilai 69.16, Kabupaten Rohil 67.02, Kabupaten Kampar 61.84 dan Kabupaten Pelalawan bernilai 61.24. Selanjutmya,  Kota Dumai memperoleh nilai 60.14, Kabupaten Kepulauan Meranti 52.02 dan Kabupaten Kuantan Singingi dengan nilai 33.25. "Kabupaten Indragiri Hilir (Inhilh nilainya 31.83 dan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) 25.51," paparnya.

Kepala Dispersip Provinsi Riau, Rahima Erna menambahkan, kegiatan ini merupakan penyerahan hasil pengawasan terhadap tata kelola kearsipan. Khususnya, pengauditan kearsipan yang ada di Pemerintah Daerah (Pemda). "Untuk Kota Pekanbaru diperingkat pertama dengan predikat baik,"sebut Rahima.

Monitoring atas pelaksanaan tindak lanjut hasil Pengawasan Kearsipan adalah amanat Perka ANRI No 38 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan Pasal 25 bahwa Pimpinan Pencipta Arsip Tingkat Pusat, Gubernur, Bupati/Walikota dan Rektor selaku Objek Pengawasan wajib menindaklanjuti rekomendasi perbaikan dalam Laporan Audit Kearsipan Eksternal dan Pasal 28 bahwa Kepala ANRI atau Gubernur melaksanakan monitoring atas pelaksanaan tindak lanjut hasil Pengawasan Kearsipan. (rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Perluas Literasi hingga Wilayah Perairan, Inhil Resmikan Pustaka Apung “Parit Anak Inhil”

Pustaka Apung "Parit Anak Inhil" hadir untuk memperluas layanan literasi masyarakat pesisir. Pemkab Inhil berencana…

15 jam ago

Selamatkan Pesisir Meranti, Pengaman Pantai Sepanjang 293 Meter Mulai Dikerjakan

Pembangunan pengaman pantai di Desa Kedabu Rapat, Meranti, terus berjalan untuk menahan abrasi dan melindungi…

15 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Sambangi Bagansiapiapi, Tim Basket Pelajar Siap Berebut Gelar Juara

Riau Pos-HSBL 2026 seri Bagansiapiapi digelar 22-25 Juli. Turnamen basket pelajar ini menjadi ajang pembinaan…

16 jam ago

Harimau Kembali Muncul di Siak, Warga Diminta Hindari Kebun dan Keluar Malam Hari

Harimau kembali terlihat di Mengkapan, Siak. Warga diminta meningkatkan kewaspadaan setelah satwa itu menyeberang jalan…

16 jam ago

Pemkab Inhu Buka Suara Soal Gaji ke-13 ASN yang Belum Cair, Ini Penyebabnya

Pemkab Indragiri Hulu belum dapat mencairkan gaji ke-13 ASN karena keterbatasan fiskal. Kebutuhan anggaran mencapai…

17 jam ago

SPBU di Hang Tuah Ujung Dilalap Api, Satu Mobil dan Pompa Pengisian Hangus

Kebakaran melanda SPBU Hang Tuah Ujung Pekanbaru. Sebuah mobil dan satu pompa BBM hangus, sementara…

17 jam ago