hibur-pengunjung-dengan-musik-tradisonal
KOTA (RIAUPOS.CO) — Museum Sang Nila Utama yang berada di Jalan Sudirman, Pekanbaru terus melakukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan dan manarik minat para pengunjungnya. Bahkan dalam upaya memberikan edukasi kepada pengunjung, tentang nilai-nilai budaya Melayu, museum ini menampilkan musik tradisional.
"Ini akan kami gelar setiap hari Kamis. Kami akan mengadakan pementasan seni untuk menghibur pengunjung museum, dengan harapan mampu menambah jumlah pengunjung museum," ujar Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Riau, H Raja Yoserizal Zen kepada Riau Pos, Kamis (5/3).
Menurut Yose, kegiatan ini yang terpenting adalah memberikan edukasi kepada pengunjung tentang nilai-nilai budaya Melayu, melalui musik, sastra, teater dan seni rupa. Museum Sang Nila Utama yang selalu dikunjungi semua kalangan masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, umum dan juga para peneliti budaya.
"Mereka semua adalah wisatawan, karena museum merupakan pariwisata edukasi yang ada di Pekanbaru," sebutnya.
Ia menambahkan, untuk tahap awal baru musik dan sastra yang ditampilkan. "Pengunjung juga boleh ikut berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut. Ke depan direncanakan diskusi tentang koleksi museum dan pameran tematik secara berkala. Syarat untuk berkunjung ke Museum Sang Nila Utama adalah bayar karcis. Bagi grup atau rombongan yang ingin berkunjung menyurati dulu pihak museum, sehingga dapat penjelasan oleh tenaga pembimbing," tambahnya.(ksm)
Laporan: DOFI ISKANDAR
Pemprov Riau menggelar nobar final Piala Dunia 2026 di halaman Kantor Gubernur Riau. Masyarakat diundang…
Pemko Pekanbaru kembali menggelar nobar final Piala Dunia 2026 di RTH Tunjuk Ajar Integritas. Acara…
Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan Mango Dragon Refreshments dengan dua varian minuman tropis premium. Nikmati hanya…
Satlantas Polres Pelalawan membagikan 250 paket makanan kepada pengendara yang terjebak antrean panjang akibat proyek…
Bupati Siak Afni menemui Wapres Gibran di Pekanbaru untuk memperjuangkan hak Dana Bagi Hasil daerah…
Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…