Categories: Pekanbaru

Mantan Anggota DPRD Bengkalis Divonis Dua Tahun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Terdakwa dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis tahun 2012, Yudhi Veryantoro divonis ringan dari tuntutan jaksa. Meski, mantan anggota DPRD Bengkalis dinyatakan bersalah atas perbuatannya yang merugikan negara sebesar Rp475 juta. 

Dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (5/3)  kemaren. 

Majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Jo 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Yudhi Veryantoro terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun," ujar Dahlia Panjaitan. 

Tak hanya pidana penjara, Yudi turut dibebankan membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Kemudian, diwajibkan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp475 juta. Namun, dari jumlah itu, mantan wakil rakyat ini sudah menitipkan uang Rp120 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.  "Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak, dapat diganti hukuman penjara selama 6 bulan,'' jelas Dahlia.

Terhadap vonis itu, majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa selama tujuh hari ke depan apakah menerima atau menolak putusan tersebut. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Yudhi menyatakan pikir-pikir. Jawab serupa juga diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, Doli Novaisal.

Hukuman yang terima Yudhi lebih ringan dari tuntutan JPU. Di mana, sebelumnya JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun tiga bulan.(rir)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

HUT ke-242 Pekanbaru, Wako Agung Luncurkan Logo dan Uji Coba Bus Listrik

Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…

1 jam ago

68 Petugas Sensus Ekonomi Siak Resmi Dikukuhkan, Bupati Afni Tekankan Integritas dan Kejujuran

Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…

1 jam ago

Karhutla Kembali Mengganas di Rupat, Dua Helikopter Water Bombing Diterjunkan

Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…

1 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

17 jam ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

1 hari ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

1 hari ago