akademisi-menyimpulkan-potensi-mengkhawatirkan-harus-berdasarkan-data
PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Dosen Teknik Perminyakan Universitas Islam Riau (UIR) Dr Eng Muslim mengatakan, untuk bisa menyimpulkan apakah potensi semburan mengkhawatirkan seperti terjadi ledakan, gas beracun dan lainnya harus berdasarkan hasil data.
Menurutnya, hasil data itu didapat dari pantauan yang dilakukan petugas terkait dilapangan setiap per 6 jam atau per 12 jam setiap harinya.
"Saya sarankan agar dinas terkait seperti Dinas ESDM bisa mendapatkan data itu agar bisa ditarik kesimpulan apakah berpotensi mengkhawatirkan atau tidak," ujar Muslim kepada Riaupos.co, Sabtu (6/2/2021).
Dijelaskannya, sebagai contoh misalnya, satu hari itu 24 jam. Paling tidak direkam datanya per 6 jam atau per 12 jam sekali, seperti kecepatan perubahan diameter lubang, kecepatan ketinggian semburan, suara, getaran maupun persentase H2S (kandungan gas beracun) dan lain-lain.
Jika tidak terjadi penambahan ketinggian semburan, diameter lubang, perubahan H2S dan lain-lain, kata dia, atau malah semakin berkurang berarti tidak ada hal yang menjadi harus dikhawatirkan.
"Tetapi kalau seandainya terjadi perubahan tentu harus dilihat berdasarkan hitungan jam atau per harinya. Tentu itu semua didapat harus berdasarkan data," jelasnya lagi.
Hingga Sabtu, semburan gas di Pondok Pesantren Al Iksan, Tenayan Raya, belum ada tanda-tanda berakhir. Semburan lumpur yang ikut bersama gas tersebut semakin tinggi, diameter lubang samakin lebar, dan areal aliran lumpur juga semakin meluas.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun
Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…
Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…
Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…
Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…
DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…