Categories: Pekanbaru

FH Unilak Bahas Penyelesaian Perkara Adat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Fakultas Hukum (FH) Universitas Lancang Kuning (Unilak) menggelar seminar dengann tema Fungsi Kerapatan Adat Nagari dan lembaga adat Melayu dalam penyelesaian perkara adat. Kegiatan ini digelar di Kampus Unilak Rumbai, Senin (4/11).  Seminar ini, FH Unilak bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok Sumatera Barat.

Pada seminar bersama ini, melibatkan dua mahasiswa dari dua perguruan tinggi. Seminar berlangsung menarik diisi dengan diskusi, sesi tanya jawab dan peserta dapat mengetahui berbagai pengetahuan baru tentang penyelesaian perkara adat dari dua provinsi bertetangga ini.

Kemarin rombongan  Fakultas Hukum Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok Sumatera Barat datang ke kampus Unilak berjumlah 25 orang, langsung dipimpin oleh dekan Rifqi Devi Laura SH MH wakil dekan, dosen, staf dan 15 mahasiswa. Kedatangan mereka, selain untuk meningkatkan hubungan kerjas sama, dan pertukaran informasi.

Kedatangan mereka langsung disambut hangat dan akrab Dekan Fakultas Hukum Unilak Dr Iriansyah SH MH, Wakil Dekan II Dr Sandra Dewi, Wakil Dekan III Dr Fahmi SH MH, kaprodi, dosen dan sejumlah mahasiswa."Seminar bersama ini dapat menjadi sarana pembelajaran dan bertukar informasi bagi mahasiswa dalam penyelesaian perkara adat oleh lembaga adat,"ujar Dekan Fakultas Hukum Unilak Dr Iriansyah SH MH, kemarin.

Dr Iriansyah  mengatakan kunjungan ini adalah ini suatu hal yang positif dan mencerahkan bagi mahasiswa hukum. Dijelaskan lagi, Fakultas Hukum Unilak telah berdiri sejak 1982 seiring dengan berdirinya Unilak.  Akreditasi saat ini adalah A. Fakultas Hukum yang pertama meraih akreditasi A dari 21 prodi yang ada di Unilak. Staf  pengajar ada 45 orang yang terdiri dari 14 staf pengajar berpendidikan doktor, satu professor dengan jumlah mahasiswa aktif 1.500 mahasiswa.

"Saat ini FH telah menggunakan  kurikulum berbasis KKNI, dan sedang mendesain surat pendamping ijazah dengan menggandeng lembaga sertifikasi profesi. Jadi mahasiswa selain ijazah juga mendapat surat pendamping," ujarnya.(das)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

1 hari ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

1 hari ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

1 hari ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

1 hari ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

1 hari ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

1 hari ago