sekum-koni-pekanbaru-tersandung-kasus-hukum
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ketua KONI Kota Pekanbaru Anis Munzil membenarkan bahwa Sekum KONI Kota Pekanbaru inisial S telah ditangkap Polda Sumut dalam kasus dugaan penipuan pada Jumat (1/10) lalu.
"Iya benar, beliau telah ditangkap oleh Polda Sumut,” ujar Anis Munzil ketika dikonfirmasi Riau Pos, Senin (4/10).
Namun dirinya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut karena itu adalah masalah pribadi. "Iya, itu kan masalah pribadi beliau, tentu secara kelembagaan tidak bisa menyikapi apapun. Cuma bisa berdoa agar masalahnya cepat selesai. Kita hormati proses hukum," imbuhnya.
Ketika ditanya lebih lanjut bagaimana status S sebagai Sekum KONI, Anis mengungkapkan belum bisa mengambil sikap apakah akan mencari pengganti.
"Saat ini kami belum bisa putuskan, apakah akan mencari pengganti, tentu menunggu kasusnya inkrah baru kami bisa sikapi," pungkasnya.
Diketahui, S ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) dengan dugaan penipuan dan penggelapan. S dipersangka kan melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang dugaan penipuan dan atau Pasal 378 KUHPidana tentang penggelapan.(dof)
Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…
Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…
Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…
Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…
HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…
PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…