Categories: Pekanbaru

Bea Cukai Pekanbaru Amankan 112 Ribu Batang Rokok Ilegal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bea Cukai Pekanbaru  mengamankan 112 ribu batang rokok ilegal di wilayah Kota Pekanbaru yang hendak didistribusikan melalui jasa titipan .

Pada penindakan kali ini, Tim Penindak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Pekanbaru melakukan penegahan terhadap barang kena cukai berupa hasil tembakau yang dilekati dengan pita cukai palsu pada barang kiriman yang dikirim melalui ekspedisi PT BST Pekanbaru, yang berlokasi di Jalan Riau Ujung,  Payung Sekaki,  Pekanbaru.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi A G Aryani mengatakan, penindakan tersebut diawali dengan informasi dari masyarakat  ada barang kiriman yang mencurigakan asal Solo, Jawa Tengah melalui ekspedisi  PT BST Pekanbaru yang diduga adalah rokok. ’’Pada  26 Juni 2021. Setelah mendapatkan info tersebut tim penindak BC Pekanbaru langsung menuju ke lokasi dimaksud dan ditemukan 5 koli barang dibungkus plastik hitam dan 2 koli barang dibungkus karung goni,” katanya, Ahad (4/7).

Dijelaskannya, dengan dibantu karyawan ekspedisi dilakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman tersebut dan mendapatkan rokok merek bossini sejumlah 160 slop (32 ribu batang) dan hit bold sejumlah 400 slop (80 ribu batang) dengan ditempel pita cukai palsu yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.

“Berdasarkan informasi yang tertera pada pembungkus kotak, barang tersebut akan dikirim ke Desa Jake, Kuantan Tengah, Riau,” tukasnya.

Rokok-rokok yang diamankan diperkirakan memiliki harga Rp114.240.000 dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara  Rp69.195.000. Atas penindakan tersebut barang bukti diamankan tim dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.

“Penyelundupan rokok ilegal yang tak henti-hentinya melalui berbagai modus menjadi tantangan tersendiri bagi tugas Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari barang-barang yang dilarang. Diharapkan kepada setiap masyarakat yang mencurigai adanya penyelundupan rokok ilegal agar dapat melaporkan ke Kantor Bea Cukai Terdekat,” pungkas Aryani.(anf)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

1 hari ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

1 hari ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

1 hari ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

1 hari ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

1 hari ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

1 hari ago