Categories: Pekanbaru

Hakim Tolak Praperadilan Dua Tersangka Korupsi Perbankan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak praperadilan (prapid) dua tersangka kasus dugaan korupsi perbankan di salah satu Bank BUMN di Riau. Sebelumnya, dua tersangka yakni mantan salah satu pimpinan cabang bernama Eko Ruswidyanto dan mantan pegawai Penyelia Pemasaran Doni Suryadi melayangkan praperadilan atas status tersangka yang disandang.

Informasi ini sebagaimana diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasridadi, Kamis (4/4).

“Hakim menolak gugatan praperadilan pemohon seluruhnya. Hakim menyatakan penetapan tersangka sah secara hukum,” kata Kombes Pol Nasriadi.

Nasriadi menjelaskan, dalam pertimbangannya, hakim menyebut dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau telah menemukan bukti antara lain keterangan saksi, bukti surat dan keterangan ahli sehingga proses penetapan tersangka sah secara hukum.

Penetapan tersangka sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Perma Nomor 4 Tahun 2016 hanya menilai dari segi formil saja dan termohon telah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP sehingga penetapan tersangka telah sah secara hukum.

“Dengan begitu penyidikan terhadap kasus dimaksud tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya,” sambung dia.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank BUMN di Provinsi Riau. Tak tanggung-tanggung. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp46,6 miliar.

Dalam keterangannya, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kasus ini melibatkan dua oknum pegawai Bank plat merah. Satu menjabat sebagai Kepala Cabang Pembantu bernama Eko Rusdwidyanto dan Penyelia Pemasaran bernama Doni Suryadi. Adapun modus operandi pelaku yakni pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Disebutkan Kombes Nasriadi, dua orang tersangka yang saat ini sudah berstatus mantan pegawai tersebut diamankan pada Selasa (27/2) dan Rabu (28/2). Keduanya diduga menyalurkan KUR kepada 450 debitur perorangan tidak sesuai ketentuan pada periode 2020-2022.

Modus operandinya adalah dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur, usaha, dan aset yang menjadi jaminan. Analisis hanya berdasarkan kelengkapan data yang diberikan pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut.

Doni juga diketahui mengusulkan pemberian KUR kepada 252 debitur perorangan senilai Rp100 juta per debitur untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 hektare. Usulan ini disetujui Eko. “Kasus ini terungkap setelah Trisye Helga Augustine, Kontrol Internal Bank BNI Cabang Dumai, menemukan adanya pemberian KUR tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Saat itu penyidik Subdit II Kompol Tedy Ardian, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, dan tim langsung melakukan penyellidkan. Hingga akhirnya kasus ini dinaikkan ke penyidikan usai ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp46.617.192.219.

Hal itu sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau (BPKP) Nomor: LHP-623/PW04/5/2023.

Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka ditahan di Rutan Tahti Polda Riau.

“Penyidik terus melakukan pendalaman kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkasnya.(nda)

Redaksi

Recent Posts

Jalan Parit Guntong–Pulau Kijang Rusak Parah, Warga Minta Perbaikan Segera

Warga keluhkan kondisi jalan Parit Guntong–Pulau Kijang di Inhil yang rusak dan berlumpur. Mereka berharap…

17 jam ago

Motif Cinta Segitiga, Terduga Pelaku Pembunuhan Guru di Dumai Meninggal Dunia

Terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan guru di Dumai meninggal dunia saat dirawat di RSUD setelah…

17 jam ago

Kolaborasi Dua Perusahaan Daikin, Roda-Roda Ramadan Bagikan 1.000 Paket Sembako

Daikin menyalurkan 1.000 paket sembako melalui program Roda-Roda Ramadan kepada masyarakat dan lansia sebagai bagian…

18 jam ago

Program Arabian Delight Aryaduta Pekanbaru Hadirkan Menu Timur Tengah hingga Melayu Riau

Program buka puasa Arabian Delight di Aryaduta Pekanbaru diminati masyarakat. Tamu berkesempatan meraih hadiah umrah…

24 jam ago

Direksi Pertamina Drilling Tinjau Operasi Rig di Rokan, Perkuat Budaya Safety

Direksi Pertamina Drilling meninjau Rig PDSI#54.2 di wilayah kerja PHR Rokan untuk memastikan operasional berjalan…

2 hari ago

Agung Toyota Riau Luncurkan New Veloz Hybrid EV di Mal SKA, SPK Berhadiah Motor Listrik

Agung Toyota Riau meluncurkan Toyota New Veloz Hybrid EV di Mal SKA Pekanbaru. Pengunjung bisa…

2 hari ago