Categories: Pekanbaru

5.000 Persil Tanah HPK Diperjuangkan Jadi APL

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Persoalan masyarakat menempati tanah Hutan Produksi Konservasi  (HPK) masih menjadi polemik. Pasalnya di  Kota Dumai sendiri cukup banyak masyarakat yang menempati tanah berstatus HPK.

Untuk itu, Pemerintah Kota Dumai sedang memperjuangkan 5.000 persil tanah yang masuk ke dalam HPK menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

"Pemko Dumai akan memfasilitasi masyarakat Dumai untuk memperjuangkan tanahnya yang masuk dalam kawasan HPK menjadi APL," ujar Wali Kota Dumai Drs H Zulkifli AS MSi usai memimpin rapat koordinasi membahas lahan yang berada dalam kawasan hutan, di ruang rapat Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Dumai, Rabu (4/3)

Ia mengatakan usulan tersebut akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi, BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). "Kami berharap usulan tersebut disetujui," harapnya.

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Dumai Farid Mufarizal menambahkan, 5.000 persil tanah yang masuk ke dalam HPK tersebar di tujuh kecamatan se-Kota Dumai yaitu Kecamatan Dumai Barat, Dumai Timur, Dumai Selatan, Dumai Kota, Kecamatan Sungai Sembilan, Bukit Kapur dan Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.

"Sebanyak 5.000 persil tanah yang masuk dalam kawasan HPK akan kita usulkan kembali menjadi APL, tujuannya agar sertifikat yang dimiliki masyarakat tersebut dapat fungsional," tambahnya.

Farid menjelaskan, HPK mengadopsi Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK 903/2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau yang juga menjadi acuan terbitnya Perda RTRW Kota Dumai Nomor 15/2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Dumai yang baru launching awal 2020 lalu." Atas dasar pengaduan dari masyarakat yang tanahnya masuk HPK, Pemerintah Kota Dumai akan membantu masyarakat menyelesaikan masalah tersebut," ujarnya.

Dikatakannya, dari 5.000 persil tanah yang masuk ke dalam HPK kebanyakan perkebunan masyarakat, rumah atau pemukiman warga dan fasilitas umum lainnya termasuk sekolah, ada juga aset Pemko Dumai seperti Jalan Lingkar Lubuk Gaung dan fasilitas umum lainnya. "Kami beri waktu kepada masyarakat dua pekan ke depan, yang lahannya masuk ke dalam HPK agar segera melapor melalui pihak kelurahan," tuturnya.

Selanjutnya, Pemko Dumai akan membantu memfasilitasinya, apapun keputusannya, Pemko Dumai tunduk terhadap peraturan yang berlaku dan hasil keputusan Kementerian LHK. "Mudah-mudahan upaya ini berhasil," tutupnya.(ade)

 

Laporan: HASANAL BULKIAH

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

19 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

19 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago