Categories: Pekanbaru

5.000 Persil Tanah HPK Diperjuangkan Jadi APL

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Persoalan masyarakat menempati tanah Hutan Produksi Konservasi  (HPK) masih menjadi polemik. Pasalnya di  Kota Dumai sendiri cukup banyak masyarakat yang menempati tanah berstatus HPK.

Untuk itu, Pemerintah Kota Dumai sedang memperjuangkan 5.000 persil tanah yang masuk ke dalam HPK menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

"Pemko Dumai akan memfasilitasi masyarakat Dumai untuk memperjuangkan tanahnya yang masuk dalam kawasan HPK menjadi APL," ujar Wali Kota Dumai Drs H Zulkifli AS MSi usai memimpin rapat koordinasi membahas lahan yang berada dalam kawasan hutan, di ruang rapat Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Dumai, Rabu (4/3)

Ia mengatakan usulan tersebut akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi, BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). "Kami berharap usulan tersebut disetujui," harapnya.

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Dumai Farid Mufarizal menambahkan, 5.000 persil tanah yang masuk ke dalam HPK tersebar di tujuh kecamatan se-Kota Dumai yaitu Kecamatan Dumai Barat, Dumai Timur, Dumai Selatan, Dumai Kota, Kecamatan Sungai Sembilan, Bukit Kapur dan Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.

"Sebanyak 5.000 persil tanah yang masuk dalam kawasan HPK akan kita usulkan kembali menjadi APL, tujuannya agar sertifikat yang dimiliki masyarakat tersebut dapat fungsional," tambahnya.

Farid menjelaskan, HPK mengadopsi Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK 903/2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau yang juga menjadi acuan terbitnya Perda RTRW Kota Dumai Nomor 15/2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Dumai yang baru launching awal 2020 lalu." Atas dasar pengaduan dari masyarakat yang tanahnya masuk HPK, Pemerintah Kota Dumai akan membantu masyarakat menyelesaikan masalah tersebut," ujarnya.

Dikatakannya, dari 5.000 persil tanah yang masuk ke dalam HPK kebanyakan perkebunan masyarakat, rumah atau pemukiman warga dan fasilitas umum lainnya termasuk sekolah, ada juga aset Pemko Dumai seperti Jalan Lingkar Lubuk Gaung dan fasilitas umum lainnya. "Kami beri waktu kepada masyarakat dua pekan ke depan, yang lahannya masuk ke dalam HPK agar segera melapor melalui pihak kelurahan," tuturnya.

Selanjutnya, Pemko Dumai akan membantu memfasilitasinya, apapun keputusannya, Pemko Dumai tunduk terhadap peraturan yang berlaku dan hasil keputusan Kementerian LHK. "Mudah-mudahan upaya ini berhasil," tutupnya.(ade)

 

Laporan: HASANAL BULKIAH

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Rumah Bulat dan Dua Kontrakan di Marpoyan Damai Ludes Terbakar, Motor Ikut Hangus

Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…

19 jam ago

Mangrove Desa Bokor Mendunia, 13 Spesies Jadi Magnet Wisatawan

Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…

19 jam ago

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

3 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

3 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

3 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

3 hari ago