Categories: Pekanbaru

Importir Tidak Dipidana, Buah-buahan Dimusnahkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Jajaran Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan (Barantan), Kelas I Pekanbaru, enggan mempidanakan impotir ratusan kilogram buah ilegal asal China dan Afrika yang ditahan belum lama ini.

Kepada Importir, Barantan hanya menetapkan sanksi dengan melakukan pemusnahan terhadap barang tegahan terkait. Padahal sesuai Pasal 33 Jo. Pasal 86 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pelaku bisa diancam pidana 10 tahun kurungan, serta denda Rp10 milliar.

"Benar tidak kita lakukan penyelidikan. Ngapain. Kita hanya lakukan pembinaan saja kepada pemilik," ungkap Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Barantan Kelas I Pekanbaru, Ferdi  SP MSi  kepada Riau Pos, Selasa (4/2).

Ia tidak menyangkal telah mengetahui sepenuhnya identitas pemilik atau importir buah terkait. Namun ia bersikukuh tidak akan melanjutkan masalah tersebut hingga kepada penetapan tersangka. "Masak semua masyarakat kita penjarakan. Yang jelas sanksi pemusnahan saja," ujarnya.

Untuk tahapan pemusnahan barang tegahan Ferdi mengaku akan dilakukan pada 11 Februari 2020 mendatang. Helat dilaksanakan oleh Barantan Wilker Selatpanjang. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Barantan Wilker Selatpanjang telah mendapati 681 Kg buah ilegal asal China dan Afrika masuk ke Kepulauan Meranti melalui negara tetangga Malaysia.Rincian buah-buah ilegal itu terdiri dari jeruk mandarin 146 kotak dengan berat 568 Kg, pir kuning 3 kotak 38 Kg dari China.

Pir hijau 1 kotak 13 Kg, dan buah anggur 1 kotak 13 Kg dari Afrika Selatan. Yang terakhir juruk bali 6 kotak seberat 66 Kg dari Ipoh Perak Malaysia. Total keseluruhan 156 kotak.

Kepala Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang, drh Abdul Aziz Nasution mengatakan ketika itu penindakan kepada barang ditemukan pada lambung kapal lintas batas KM Maju Jaya 88 yang bersandar di pelabuhan Pabean, Pelindo I Selatpanjang.

Pemasukan buah-buahan itu tidak memenuhi ketentuan dalam Permentan No. 55 Tahun 2016 karena tidak dilengkapi surat prior notice. Seterusnya juga tidak disertai dengan sertifikat hasil uji keamanan pangan (Certificate of Analysis) yang menyatakan bahwa buah-buahan tersebut aman untuk dikonsumsi.(wir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Agung Nugroho Wajibkan Seluruh Provider Ikut Bereskan Kabel FO Semrawut di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…

2 jam ago

Diduga Kompresor Mati Saat Menyelam, Pria di Sungai Indragiri Masih Hilang

Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…

3 jam ago

Lima Tahun Direstorasi, Mangrove Teluk Pambang Bengkalis Kini Jadi Sorotan Dunia

Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…

3 jam ago

Pemko Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas LGBT, Satpol PP Diminta Perketat Pengawasan

Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…

3 jam ago

UPTJJ Wilayah VI Tuntaskan Sejumlah Ruas Jalan Rusak di Rohul

Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…

3 jam ago

Junaidi Resmi Jadi Tersangka OTT di Siak, Polisi Dalami Dugaan Kasus Kapal Gratis

Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…

4 jam ago