IRMA NOVRITA
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru terhadap 24.650 Lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemusnahan dilakukan karena KTP tersebut sudah dalam kategori rusak, invalid dan tak lagi dipakai.
Pemusnahan ini dilakukan, Jumat (1/11) sore. Jika dirinci, dari 24.650 lembar KTP tersebut, 16.367 lembar diantaranya adalah KTP elektronik (KTP-el), sedangkan 8.283 lembar lainnya adalah KTP SIAK.
Dalam pemusnahan, hadir Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita SSos MSi. Turut hadir Sekretaris Disdukcapil Seniawati Hais MSi, Irban Inspektorat Kota Pekanbaru Tedi Suhendri dan Kasi pada Inspektorat Kota Pekanbaru Firmansyah.
Kadisdukcapil mengungkapkan bahwa pemusnahan itu dilakukan sesuai dengan Surat Edaran dari Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP rusak atau invalid. "Dulu pemusnahan KTP-el yang rusak itu digunting. Tapi sekarang KTP-el yang sudah rusak dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Irma.
Dia melanjutkan, pembakaran ini juga sejalan dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri menerbitkan mengenai tata cara pemusnahan KTP-el yang rusak. "Penyebab rusak umumnya berupa salah ketik nama, salah alamat, atau karena ada permohonan pindah alamat dan lain sebagainya," singkatnya.(ali)
Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…
Capella Honda bagikan tips aman berkendara motor saat arus balik. Mulai dari cek kendaraan, istirahat…
DJP Riau memperpanjang pelaporan SPT Tahunan dan menghapus sanksi keterlambatan. Kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan…
Kabel LPJU di Jalan Sudirman Pekanbaru dicuri OTK, menyebabkan jalan gelap. Dishub langsung lakukan perbaikan…
Kebakaran hebat hanguskan 8 rumah kontrakan di Sukajadi. Penghuni tak sempat selamatkan harta benda, kerugian…
Sebanyak 38 calon anggota KI Riau mengikuti tes potensi hari ini. Hasil seleksi akan diumumkan…