ilustrasi - internet
(RIAUPOS.CO) — Sejak Januari lalu, sudah sebanyak 120 pegawai negeri sipil (PNS) mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Kota Pekanbaru.
Menurut Kepala Pengadilan Agama Kota Pekanbaru melalui petugas informasi Fakhriadi, dari 120 perkara kasus perceraian PNS tersebut, 86 di antaranya adalah cerai gugat. Sedangkan 34 lainnya adalah cerai talak.
“Yang cerai talak 34 dan cerai gugat ada 86,” kata Fakhriadi.
Fakhriadi mengungkapkan, alasan gugatan cerai tersebut adalah permasalahan ekonomi dan perselingkuhan. “Sama seperti masyarakat umum. Ekonomi sama perselingkuhan,” ungkapnya.
Selain itu, data yang dihitung dari Januari hingga September tersebut menyebutkan terjadi penurunan jumlah gugatan dibandingkan 2018. Fakhriadi menyebutkan, pada tahun lalu jumlah perkara sebanyak 179 perkara dengan rincian 125 cerai gugat dan 54 cerai talak.
“Dilihat dari rekap sekarang, jumlahnya menurun. Ini kan rekapnya belum sampai Desember, tapi kemungkinan besar turun,” sebut Fakhriadi.(*2/yls)
Laporan Muslim Nurdin, Pekanbaru
Bupati Rohul melepas 56 JCH Korpri menuju Tanah Suci. Jemaah diingatkan menjaga kesehatan, sikap, dan…
Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…
Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…
Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…
Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…
Honda PCX Ngasab di Pekanbaru hadirkan pengalaman touring seru sambil memperkenalkan fitur canggih Roadsync kepada…