Susun Berkas untuk Tahap I
Pekanbaru (RIAUPOS.CO) — Pasca dimusnahkan barang bukti ekstasi itu di lobi Polsek Pekanbaru Kota, hingga kini berkas pun masih disusun untuk tahap I. “Benar bahwa kami masih susun berkas tahap I ekstasi atas nama tersangka Deni Arif,” ucap Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota Iptu Abdi kemarin.
98 butir ekstasi saat itu dimusnahkan pada 13 Agustus. Artinya sudah tiga pekan polisi melakukan pemberkasan.
“Siapa yang tidak ingin berkas cepat selesai. Segala sesuatunya harus sesuai prosedur hukum jadi beberapa hal harus diselesaikan tahap demi tahap,” jelasnya.
Sebagai informasi tersangka diamankan pada 31 Juli 2019 lalu di salah satu hotel di Jalan Taskurun, Marpoyan Damai.
Dari hasil tangan tersangka barang buktinya didapat untuk berat kotor 16,70 gram dengan berat pembungkus 2,05 gram. Kemudian didapat berat bersih 31,97 gram, lalu diuji lab 0,33 gram. Sementara diserahkan ke pengadilan 0,33 gram dan dimusnahkan 31,31 gram.
Pemusnahan pil ekstasi yang berjumlah 98 butir dengan berat 31,31 gram itu dituang dalam blender berisi air yang sudah dicampur bahan kimia. Warna hijau daun pun terpancar dalam blender yang siap dibuang ke kloset sebagai tanda pemusnahan telah usai. (*3)
Festival Perang Air Meranti kembali digelar 17–22 Februari 2026. Tradisi budaya ini resmi masuk Karisma…
Polisi Inhu mengamankan pria 46 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri berusia…
Bangunan Pustu rusak parah membuat warga Desa Patah Parang terpaksa melahirkan di kantor desa. Perbaikan…
Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli
Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…
Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…