Categories: Pekanbaru

Kode Wilayah Pemekaran Segera Bisa Digunakan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dalam waktu dekat, administrasi kependudukan (Adminduk) di wilayah kecamatan pemekaran sudah bisa menggunakan domisili baru. Hal ini karena kode wilayah kecamatan hasil pemekaran bisa digunakan mulai bulan ini.

Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Muhammad Jamil, Rabu (2/2) mengatakan, untuk saat ini sudah ada kode wilayah bagi 15 kecamatan, di mana sebelumnya hanya ada 12 kecamatan.

"SK Mendagri sudah keluar, sekarang tinggal di Dirjen Capil. Untuk kecamatan pemekaran sudah ada kode wilayah semua, informasi terakhir dalam satu dua hari ini sudah masuk dalam sistem dan sudah bisa digunakan," kata dia.

Menurutnya, pemerintah kota telah mengkomunikasikan dengan pemerintah pusat agar kode wilayah kecamatan pemekaran segera bisa digunakan.

Maka untuk adminduk nantinya juga akan berpindah dari sebelumnya 12 menjadi 15 kecamatan. "Ini tinggal input di Dirjen Capil saja lagi, in sya Allah tidak akan lama dan bisa langsung digunakan," terangnya.

Pemko Pekanbaru telah melakukan pemekaran kecamatan pada akhir tahun 2020 lalu. Kecamatan dimekarkan dari 12 menjadi 15 kecamatan.

Meski pemekaran kecamatan di Pekanbaru sudah direalisasikan hampir satu tahun, namun sampai saat ini ternyata masih belum masuk ke sistem informasi administrasi kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita mengatakan, untuk kode wilayah pemekaran kecamatan di Pekanbaru sudah sejak lama dikeluarkan oleh Kemendagri.

"Namun yang menjadi permasalahan untuk bisa masuk ke sistem informasi administrasi kependudukan (Adminduk), nama kecamatan baru tersebut harus ditetapkan dalam Permendagri," kata Irma akhir tahun lalu.

Dia menyebut, pihaknya sudah berupaya untuk jemput bola ke Kemendagri agar Permendagri kecamatan yang dimekarkan segera turun. Namun sampai saat ini menurutnya masih belum ada kepastian.

Lebih lanjut Irma menegaskan,sepanjang Permendagri belum ada, maka di dalam sistem administrasi kependudukan Kota Pekanbaru masih memiliki 12 kecamatan dan belum 15 kecamatan.

Sebab itu pula Irma menyebut, berbagai sistem adminitrasi yang membutuhkan nama kecamatan masih tetap mengacu kepada kecamatan lama. "Jadi harus menggunakan kecamatan lama. Pakai alamat domisili yang lama,"  terangnya.

Dirinya tidak menampik, dengan kondisi saat ini adanya permasalahan pelayanan administrasi yang dialami oleh warga di Kecamatan Pemekaran. Namun pihaknya hanya bisa menunggu Permendagri ketetapan nama kecamatan pemekaran, agar administrasi pada kecamatan pemekaran dapat digunakan.(ali)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Kepesertaan JKN di Inhil Capai 98,64 Persen, Keaktifan Masih Jadi Tantangan

Peserta JKN di Inhil mencapai 721 ribu jiwa atau 98,64 persen penduduk, namun tingkat keaktifan…

27 menit ago

Jemaah Haji Kampar Kloter 05 Tiba Selamat di Makkah

Jemaah calon haji Kampar Kloter 05 tiba selamat di Makkah dan langsung melaksanakan umrah wajib…

6 jam ago

SMAN 2 Rengat Kokoh di Puncak Putaran Pertama Riau Pos-HSBL

Persaingan Riau Pos-HSBL di Rengat berlangsung sengit. SMAN 2 Rengat sementara memimpin klasemen putaran pertama.

9 jam ago

Pretty Blossom Resmi Ekspansi ke Pekanbaru, Ramaikan Industri Wedding

Pretty Blossom Decoration resmi hadir di Pekanbaru dan ikut meramaikan expo wedding Maison Blush di…

11 jam ago

Pemko Pekanbaru Perlebar Jalan Alternatif untuk Atasi Macet Panam

Pemko Pekanbaru memperlebar Jalan Bangau Sakti sebagai jalur alternatif untuk mengurai kemacetan di kawasan Panam.

12 jam ago

Pengedar Sabu di Inhil Ditangkap, Polisi Sita 14 Paket Narkotika

Polsek Concong menangkap pria diduga pengedar sabu di Inhil. Pelaku sempat membuang barang bukti saat…

12 jam ago