Categories: Pekanbaru

Tak Terbukti Tindak Pidana Karhutla, Syafrudin Divonis Bebas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Terdakwa Syafrudin divonis bebas. Kakek berusia 69 tahun dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Jalan Yos Sudarso kilometer 17, Kecamatan Rumbai.

Hal itu sebagaimana terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (4/2) siang. Sidang yang beragendakan pembacaan amar dipimpin hakim ketua, Sorta Ria Neva.

"Mengadili menyatakan terdakwa Syafrudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan penuntut umum dalam dakwaan satu ke satu," ungkap Sorta.

"Membebaskan Syafrudin dari segala dakwaan. Dan memerintahkan Syafrudin segera dibebaskan dari tahanan," tegas Sorta.

Atas putusan itu, mejelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa apakah menerima atau melakukan upaya hukum. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, kakek berusia 69 tahun menerimanya." Kami menerimanya Yang Mulia," kata Andi Wijaya, Penasehat Hukum Syafrudin. Sedangkan, JPU dari Kejari Pekanbaru mengatakan, akan mengajukan upaya hukum.

Sebelumnya, JPU Kejari Pekanbaru menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa Syafrudin. Pasalnya, jaksa bersikukuh dengan tuntutannya yakni 4 tahun pidana penjara dan denda Rp3 miliar dalam perkara karhutla.

Hal ini dikarenakan semua tuduhan yang didakwaan kepada warga Kecamatan Rumbai sudah terbukti. Mengingat mejelis hakim menolak keberatan terhadap dakwaan atau eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa di awal sidang.

Laporan: Riri Radam
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Hujan Deras di Batam, Material dari Bukit Gundul Hantam Jalan Baloi

Hujan deras di Baloi Batam picu banjir lumpur dan kayu gelondongan dari bukit gundul, jalan…

6 jam ago

Sampah Plastik Kepung Pantai Padang, Minta Penanganan Serius

Tumpukan sampah plastik kepung Pantai Padang di sekitar Masjid Al-Hakim, wisatawan soroti kebersihan kawasan wisata…

6 jam ago

Parkir Sembarangan di Flyover Kelok 9, Pengendara Disanksi Push Up

Satlantas Polres Limapuluh Kota beri sanksi push up bagi pengendara yang parkir sembarangan di Flyover…

9 jam ago

Beli RoaMax Umrah Telkomsel, Bonus Voucher Kuliner Nusantara di Makkah

Telkomsel hadirkan RoaMax Umrah kuota 70 GB hingga 17 hari plus voucher kuliner Nusantara di…

9 jam ago

The Premiere Hotel Hadirkan “Resapi Ramadan”, All You Can Eat Rp198 Ribu

The Premiere Hotel Pekanbaru hadirkan program Resapi Ramadan dengan konsep All You Can Eat dan…

9 jam ago

Ramadan di Rumbai Makin Semarak, 99 Asma’ul Husna dan 25 Nama Nabi Terangi Jalan Sembilang

Ratusan lentera Asma’ul Husna dan nama nabi terangi Jalan Sembilang Rumbai, jadi tradisi Ramadan yang…

11 jam ago