Categories: Pekanbaru

Mediasi Belum Tercapai, Penggugat Minta Bukti Konkrit

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mediasi perkara Citizen Lawsuit pengelolaan sampah Kota Pekanbaru di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali dilaksanakan, Rabu (2/2). Dilaksanakan secara tertutup, mediasi yang ditengahi Hakim Mediator Daniel tersebut belum mendapatkan titik temu. Belum ada kesepahaman antara dua penggugat yang diwakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan para pihak tergugat, Wali Kota, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD Kota Pekanbaru.

Kepala Operasional LBH Pekanbaru Rian Sibarani menyebutkan, salah satu yang mengganjal itu adalah permintaan tergugat soal pembatasan sampah plastik di Kota Pekanbaru. Tergugat yang merupakan dua warga Kota Pekanbaru, menginginkan pembatasan kantong plastik tersebut menjadi aturan yang mengingatkan. Bukan setingkat surat edaran yang tidak berkonsekuensi apapun bagi yang tidak mematuhi.

"Mereka bilang, akan diupayakan agar edaran itu ditingkatkan menjadi aturan yang mengikat, seperti Peraturan Daerah atau Peraturan Wali Kota. Tapi itu hanya ucapan saja. Sementara Penggugat meminta yang konkrit. Mereka bilang sudah mengupayakan, kalau sudah diupayakan, sudah mengajukan legislasi, kami mau lihat apa bukti konkritnya," kata Rian.

Penggugat juga merasa kecewa, karena permintaan mereka berupa aturan yang mengikat, justru yang diberikan oleh tergugat adalah Perda Sampah. Padahal Perda yang mereka nilai sudah lusuh itu bisa diakses siapapun tanpa perlu diberikan copy-nya oleh para tergugat.

"Yang mereka perlihatkan dengan kami adalah peraturan daerah yang bisa kami akses sendiri dan bisa kami baca sendiri. Bahkan bisa di download di internet. Jadi bisa disimpulkan, yang mereka tawarkan dalam proses mediasi perdamaian ini tidak memuaskan," kata Rian.

Rian memastikan, upaya mediasi atas inisiatif hakim antar kedua belah pihaknya itu, waktunya sudah mulai menipis. Terhitung sejak mediasi pada siang kemarin, waktu tersisa hanya sepekan atau tinggal satu kali pertemuan.Para pihak dalam perkara ini hanya diberi waktu 30 hari kerja, walaupun hakim punya kewenangan untuk memperpanjang mediasi antara penggugat dan tergugat.(end)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

2 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

2 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

2 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

2 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

3 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

3 hari ago