Categories: Pekanbaru

Mediasi Belum Tercapai, Penggugat Minta Bukti Konkrit

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mediasi perkara Citizen Lawsuit pengelolaan sampah Kota Pekanbaru di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali dilaksanakan, Rabu (2/2). Dilaksanakan secara tertutup, mediasi yang ditengahi Hakim Mediator Daniel tersebut belum mendapatkan titik temu. Belum ada kesepahaman antara dua penggugat yang diwakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan para pihak tergugat, Wali Kota, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD Kota Pekanbaru.

Kepala Operasional LBH Pekanbaru Rian Sibarani menyebutkan, salah satu yang mengganjal itu adalah permintaan tergugat soal pembatasan sampah plastik di Kota Pekanbaru. Tergugat yang merupakan dua warga Kota Pekanbaru, menginginkan pembatasan kantong plastik tersebut menjadi aturan yang mengingatkan. Bukan setingkat surat edaran yang tidak berkonsekuensi apapun bagi yang tidak mematuhi.

"Mereka bilang, akan diupayakan agar edaran itu ditingkatkan menjadi aturan yang mengikat, seperti Peraturan Daerah atau Peraturan Wali Kota. Tapi itu hanya ucapan saja. Sementara Penggugat meminta yang konkrit. Mereka bilang sudah mengupayakan, kalau sudah diupayakan, sudah mengajukan legislasi, kami mau lihat apa bukti konkritnya," kata Rian.

Penggugat juga merasa kecewa, karena permintaan mereka berupa aturan yang mengikat, justru yang diberikan oleh tergugat adalah Perda Sampah. Padahal Perda yang mereka nilai sudah lusuh itu bisa diakses siapapun tanpa perlu diberikan copy-nya oleh para tergugat.

"Yang mereka perlihatkan dengan kami adalah peraturan daerah yang bisa kami akses sendiri dan bisa kami baca sendiri. Bahkan bisa di download di internet. Jadi bisa disimpulkan, yang mereka tawarkan dalam proses mediasi perdamaian ini tidak memuaskan," kata Rian.

Rian memastikan, upaya mediasi atas inisiatif hakim antar kedua belah pihaknya itu, waktunya sudah mulai menipis. Terhitung sejak mediasi pada siang kemarin, waktu tersisa hanya sepekan atau tinggal satu kali pertemuan.Para pihak dalam perkara ini hanya diberi waktu 30 hari kerja, walaupun hakim punya kewenangan untuk memperpanjang mediasi antara penggugat dan tergugat.(end)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Rumah Bulat dan Dua Kontrakan di Marpoyan Damai Ludes Terbakar, Motor Ikut Hangus

Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…

20 jam ago

Mangrove Desa Bokor Mendunia, 13 Spesies Jadi Magnet Wisatawan

Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…

20 jam ago

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

3 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

3 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

3 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

3 hari ago