Categories: Pekanbaru

Imigran Resahkan WargaÂ

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  — Sejumlah persoalan ditimbulkan oleh para imigran membuat resah warga. Banyak laporan yang disampaikan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, terutama terkait mereka mengaku sudah menikah dengan warga negara Indonesia. Selain itu juga ditemukan imigran yang bekerja dan membuka usaha di Pekanbaru.

Hal ini diakui Kepala Seksi Registrasi Administrasi dan Pelaporan Rudenim Pekanbaru Adrianus Tonny, beberapa hari lalu. "Seperti contoh, imigran tidak boleh bekerja dan membuat usaha di negara kita, jika ada kedapatan segera dilaporkan," ungkapnya.

Tonny mengatakan, imigran tersebut tidak memiliki izin tinggal dan izin bekerja. Para imigran tidak diwajibkan memiliki izin tinggal. Mereka hanya mendapatkan perlindungan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR). 

"Artinya, mereka tidak boleh bekerja lalu tidak boleh juga untuk menikah dengan warga negara Indonesia. Apa saja untuk persyaratan untuk menikah, perlu dipertanyakan instansi mana yang memberikan izin untuk mereka menikah," katanya lagi.

Tonny menyampaikan itu karena mendapat laporan dari salah satu RT di Kecamatan Bukit Raya yang mengatakan, di kawasannya terdapat orang imigran yang katanya sudah menikah dengan warga tempatan, namun mereka mengaku menikah diluar Riau. 

"Yang pasti, mereka harus memiliki izin tinggalnya, sementara orang imigran ini tidak memiliki izin apa-apa. Kalau dia menikah bagaimana? Yang pasti salah satu esensi dari pengungsi, pengungsi adalah salah satu orang yang meninggalkan negaranya tanpa meminta perlindungan dari negaranya. Jadi siapa yang memberi izin kalau dia ingin menikah? Negaranya saja tidak memberi izin. Kalau dia menikah, ada surat nikah, mari kita sama-sama mencari siapa yang mengeluarkan surat nikah itu," tegas Tonny.

Ia juga mengingatkan akan ada sanksi bagi siapa saja yang mengeluarkan surat nikah tersebut,. "Apa dasar mereka mengeluarkannya? Dan kalau datanya lengkap pasti ada yang dipalsukannya," kata Tonny.

Selain itu, pihaknya juga pernah menangkap warga imigran ketika menggunakan sepeda motor, karena menggunakan sepeda motor harus memiliki SIM. "Warga imigran ini kita amankan dan kita lakukan pembinaan sampai mereka sadar kesalahannnya. Jika dibiarkan nanti mereka bermasalah dengan masyarakat," katanya.(*4/yls)

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

16 jam ago

DPRD Meranti Tegas Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Pengusaha Dipanggil Hearing

DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…

17 jam ago

Tiang FO Tumbang, Pemko Pekanbaru Dorong Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah

Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…

18 jam ago

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

2 hari ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

2 hari ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

2 hari ago