Categories: Pekanbaru

Realisasi PAD Sektor PKB Baru 76 Persen

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga saat ini baru mencapai Rp969,323 miliar. Atau jika dipersentasekan sebanyak 75,95 persen dari total target Rp1,276 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Herman mengatakan, meskipun belum mencapai target yang ditetapkan, namun pihaknya optimistis dengan waktu yang tersedia target PAD dari sektor PKB bisa tercapai.

"Itu progres terhitung per hari Senin (1/11). Jumlah tersebut itu kami yakin terus akan bertambah, karena masih ada waktu," kata Herman.

Dijelaskan Herman, keyakinan pihaknya  target PKB tersebut akan tercapai karena penghapusan denda pajak masih akan berlangsung hingga 9 November 2021. Karena ada kebiasaan masyarakat yang memanfaatkan keringanan tersebut diakhir waktu. "Ada kebiasaan masyarakat kita yang membayar pajak diakhir periode penghapusan denda pajak. Karena itu kami yakin pendapatannya akan bertambah," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Riau, Muhammad Sayoga mengatakan,  program penghapusan denda pajak kendaraan ini tidak mesti ada setiap tahunnya. Karena itu dengan sisa waktu yang tersedia, pihaknya mengimbau masyarakat bisa memaksimalkan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin. Mengingat program penghapusan denda pajak akan berakhir pada 9 November mendatang," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, penghapusan denda pajak ini diberlakukan untuk memberi keringanan masyarakat membayar pajak dimasa pandemi Covid-19. Karena akibat pandemi kegiatan masyarakat banyak yang dibatasi.

"Jadi manfaatkan lah kemudahan dan keringan denda pajak ini. Karena kami berharap program pemutihan ini bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari pemilik kendaraan roda dua, roda tiga hingga roda empat perorangan, instansi pemerintah hingga perusahaan," ujarnya. 

Dijelaskan Sayoga, persyaratan untuk bisa menerima insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, sama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasa. 

Masyarakat cukup datang ke Kantor Samsat dengan membawa berkas kendaraan (STNK/BPKB) dan juga e-KTP pemilik kendaraan (sesuai dengan identitas di STNK/BPKB).

"Jadi masyarakat hanya perlu membayar pajak pokoknya saja, denda yang muncul akibat keterlambatan dihapuskan," jelasnya.(sol)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

2 jam ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

3 jam ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

4 jam ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

4 jam ago

UMK Meranti 2026 Belum Berjalan Optimal, Pemkab Meranti Siapkan Aturan Khusus

Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…

4 jam ago

PSMTI Riau Matangkan Persiapan Musprov V, Pemilihan Ketua Jadi Agenda Utama

PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…

5 jam ago