Categories: Pekanbaru

Bejat, Ayah Setubuhi Anak Kandung

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial IJH (32) atas kasus persetubuhan anak di bawah umur pada Senin (23/9) lalu. Yang memilukan, korban merupakan anak kandungnya sendiri yang baru berusia 13 tahun.

Diduga, korban telah dirudapaksa ayah kandungnya sendiri sejak usia 12 tahun. Hal ini terungkap dalam laporan yang diterima Satreskrim Polresta Pekanbaru dari ibu korban sekaligus istri pelaku. Penanganan kasus ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra.

”Perkaranya sudah kami proses, terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol Bery, Selasa (1/10).

Sebelumnya beredar kabar bahwa polisi tidak memproses kasus pencabulan, melainkan kasus penculikan. Isu itu sekaligus ditepis Kompol Bery dengan jenis pasal yang dijeratkan kepada tersangka.

Informasi yang berhasil dihimpun Riau Pos, perbuatan bejat tersangka IJH terungkap saat korban bercerita kepada anak tetangga di sekitar tempat tinggal mereka. Cerita menjijikkan itupun sampai ke telinga sang ibu.

Begitu mendengar cerita itu, ibu korban tidak berpikir panjang. Dia langsung membuat laporan ke Polresta Pekanbaru. Polisi bergerak cepat memburu IJH, hingga dia diamankan dan ditetapkan tersangka selang 3 hari setelah dilaporkan.

Menurut Kompol Bery, pencabulan ini dilakukan berkali-kali dalam rentang waktu satu tahun terakhir. Pencabulan terakhir kali yang dialami korban terjadi pada Ahad (15/9) di rumah mereka di wilayah Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

”Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kejadian ini telah berlangsung setahun, sejak Juli tahun 2023 hingga tanggal 15 September 2024,” kata Kompol Bery.

Atas perbuatannya, IJH dijerat  Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(end)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

20 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

21 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago