dewan-dukung-sanksi-pembakar-sampah
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejak sanksi membakar sampah dengan sengaja diterapkan oleh Pemko Pekanbaru, ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Meski sudah ada aturannya berupa Perwako Nomor 134 tahun 2018, namun masyarakat mengaku belum tahu tentang sanksi tersebut.
Sekadar diketahui, Perwako No.134 Tahun 2018 tersebut, berisi tentang cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomer 8 Tahun 2014 tentang Larangan masyarakat membakar sampah tersebut disosialisasikan dengan maksimal.
"Kita di lembaga DPRD pasti dukung. Tapi tidak serta merta dan harus ada sosialisasi yang merata dilakukan terlebih dahulu," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri SE.
Hingga kini, dipastikan banyak masyarakat di Kota Pekanbaru yang belum mengetahui pasti, soal kagetori sampah yang tidak boleh dibakar. Termasuk volume sampah yang dibakar, serta sanki seperti apa yang diterapkan.
Apalagi masih minim sosialisasi. Bahkan pihak pemerintah paling terendah, yakni RT/RW belum ada yang menginformasikan dan menyosialisasikan ikhwal ini. "Pastikan sosialisasinya sampai ke masyarakat secara keseluruhan. Termasuk lamanya, sehingga masyarakat tidak resah," pintanya.
Politisi senior Partai Demokrat ini juga meminta, Pemko dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, turun ke lapangan, melakukan sosialisasi dengan maksimal. " Libatkan Camat, Lurah, RW dan RT untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Jangan hanya seremonial," kata Azwendi.
Jika menilik dampak Perwako Nomor 134 tahun 2018, bahwa memang ada dampak positif untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Namun dia meminta Pemko Pekanbaru untuk bisa memikirkan dampak negatifnya juga.
"Dampaknya bisa saja petugas Dinas Kebersihan lebih banyak bekerja, ini yang harus dipikirkan. Kalau hanya mengejar denda, kita tak sepakat. Makanya kita minta ke depankan dulu sosialisasinya," sebutnya tegas.(gus)
Alwi Farhan dan Moh Zaki Ubaidillah lolos ke semifinal Australia Open 2026. Keduanya berpeluang menciptakan…
Brasil menghadapi Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026. Duel ini menjadi awal…
SPMB SMA/SMK Negeri Riau 2026 masih menemukan berkas yang belum sesuai. Sertifikat prestasi dan kartu…
Tim Jatanras Polresta Pekanbaru menangkap pria berinisial IYS yang diduga melakukan kekerasan seksual dengan modus…
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Riau mencapai 58 persen. Sebanyak 1.063 unit sedang dikerjakan dan…
Pawai taaruf MTQ ke-44 Riau di Kuansing diperkirakan diikuti 10 ribu peserta. Selain jalan kaki,…