Categories: Pekanbaru

Dewan Dukung Sanksi Pembakar Sampah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejak sanksi membakar sampah dengan sengaja diterapkan oleh Pemko Pekanbaru, ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Meski sudah ada aturannya berupa Perwako Nomor 134 tahun 2018, namun masyarakat mengaku belum tahu tentang sanksi tersebut.

Sekadar diketahui, Perwako No.134 Tahun 2018 tersebut, berisi tentang cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomer 8 Tahun 2014 tentang Larangan masyarakat membakar sampah tersebut disosialisasikan dengan maksimal.

"Kita di lembaga DPRD pasti dukung. Tapi tidak serta merta dan harus ada sosialisasi yang merata dilakukan terlebih dahulu," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri SE.

Hingga kini, dipastikan banyak masyarakat di Kota Pekanbaru yang belum mengetahui pasti, soal kagetori sampah yang tidak boleh dibakar. Termasuk volume sampah yang dibakar, serta sanki seperti apa yang diterapkan.

Apalagi masih minim sosialisasi. Bahkan pihak pemerintah paling terendah, yakni  RT/RW belum ada yang menginformasikan dan menyosialisasikan ikhwal ini. "Pastikan sosialisasinya sampai ke masyarakat secara keseluruhan. Termasuk lamanya, sehingga masyarakat tidak resah," pintanya.

Politisi senior Partai Demokrat ini juga meminta, Pemko dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, turun ke lapangan, melakukan sosialisasi dengan maksimal. " Libatkan Camat, Lurah, RW dan RT untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Jangan hanya seremonial," kata Azwendi.

Jika menilik dampak Perwako Nomor 134 tahun 2018, bahwa memang ada dampak positif untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Namun dia meminta Pemko Pekanbaru untuk bisa memikirkan dampak negatifnya juga.

"Dampaknya bisa saja petugas Dinas Kebersihan lebih banyak bekerja, ini yang harus dipikirkan. Kalau hanya mengejar denda, kita tak sepakat. Makanya kita minta ke depankan dulu sosialisasinya," sebutnya tegas.(gus)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Alwi dan Ubed Melaju ke Semifinal, Indonesia Berpeluang Ciptakan All Indonesian Final di Australia Open 2026

Alwi Farhan dan Moh Zaki Ubaidillah lolos ke semifinal Australia Open 2026. Keduanya berpeluang menciptakan…

18 jam ago

Brasil vs Maroko di Piala Dunia 2026, Ujian Perdana Ancelotti Bersama Selecao

Brasil menghadapi Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026. Duel ini menjadi awal…

19 jam ago

SPMB Riau 2026 Masih Temukan Berkas Tak Sesuai, Sertifikat Prestasi dan KK Jadi Kendala

SPMB SMA/SMK Negeri Riau 2026 masih menemukan berkas yang belum sesuai. Sertifikat prestasi dan kartu…

19 jam ago

Resahkan Warga, Terduga Pelaku “Begal Payudara” Berhasil Diringkus Polresta Pekanbaru

Tim Jatanras Polresta Pekanbaru menangkap pria berinisial IYS yang diduga melakukan kekerasan seksual dengan modus…

20 jam ago

Riau Kejar Target 1.862 Koperasi Merah Putih, Kendala Terbesar Ada di Lahan

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Riau mencapai 58 persen. Sebanyak 1.063 unit sedang dikerjakan dan…

20 jam ago

Pawai Taaruf MTQ Riau 2026 di Kuansing Diperkirakan Diikuti 10 Ribu Peserta

Pawai taaruf MTQ ke-44 Riau di Kuansing diperkirakan diikuti 10 ribu peserta. Selain jalan kaki,…

20 jam ago