Ilustrasi
PEKANBARU, RIAUPOS.CO — Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Riau Tahun Ajaran 2026/2027 yang telah dibuka sejak 8 Juni lalu masih diwarnai sejumlah kendala administrasi. Hingga Jumat (12/6), verifikator sekolah masih menemukan berkas pendaftaran yang belum memenuhi ketentuan, terutama terkait dokumen prestasi dan kartu keluarga (KK).
Tim Teknis SPMB Riau, Jeffri Hunter, mengatakan sebagian besar kendala yang ditemukan bukan berasal dari sistem pendaftaran, melainkan karena masih beragamnya pemahaman orang tua maupun calon peserta didik terhadap persyaratan yang berlaku.
Menurutnya, salah satu persoalan yang paling sering ditemui adalah penggunaan sertifikat prestasi pada jalur prestasi yang belum memenuhi syarat verifikasi.
Untuk prestasi tingkat nasional maupun internasional, sertifikat harus terdaftar pada pusat prestasi Kemendikdasmen sehingga dapat diverifikasi dengan mudah oleh panitia.
Sementara itu, bagi peserta yang menggunakan prestasi tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi, sertifikat wajib dilengkapi dengan surat keputusan atau surat keterangan pemenang yang diterbitkan oleh panitia atau lembaga penyelenggara kegiatan.
“Hal ini untuk mengantisipasi agar sertifikat tidak bisa digandakan,” ujar Jeffri, Jumat (12/6).
Ia menjelaskan, tanpa adanya surat keterangan pemenang, verifikator sekolah akan kesulitan memastikan keaslian dokumen yang diajukan peserta.
“Untuk tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi, sertifikat harus dilengkapi dengan surat keterangan pemenang dari panitia atau penyelenggara. Kalau hanya sertifikat, verifikator sekolah agak sulit memastikan keabsahannya karena dimungkinkan untuk digandakan,” jelasnya.
Selain dokumen prestasi, penggunaan kartu keluarga juga masih menjadi pertanyaan yang paling banyak disampaikan masyarakat selama proses pendaftaran berlangsung.
Jeffri menegaskan bahwa pada jalur domisili dan afirmasi, kartu keluarga yang digunakan harus sesuai dengan wilayah sekolah tujuan serta telah terbit minimal satu tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran.
“Kalau KK dari kabupaten lain, kemudian ingin mendaftar ke sekolah di Pekanbaru melalui jalur domisili atau afirmasi, tentu tidak bisa. Untuk jalur ini, KK harus sesuai dengan wilayah sekolah tujuan dan minimal berusia satu tahun,” katanya.
Berbeda dengan jalur domisili dan afirmasi, pada jalur prestasi tidak ada ketentuan mengenai usia minimal kartu keluarga. Namun, alamat yang tercantum dalam KK tetap harus berada pada wilayah yang sama dengan sekolah tujuan.
“Kalau KK-nya Pekanbaru, silakan mendaftar ke sekolah di Pekanbaru. Tetapi kalau KK dari luar Pekanbaru lalu mendaftar ke sekolah di Pekanbaru melalui jalur prestasi, itu tidak bisa. Ketentuannya tetap harus sesuai wilayah domisili pada KK,” tegas Jeffri.
Menurutnya, kebijakan tersebut diterapkan untuk memberikan kesempatan yang lebih merata kepada peserta didik berprestasi di daerah masing-masing sekaligus mencegah penumpukan pendaftar pada sekolah-sekolah tertentu di Kota Pekanbaru.
“Tujuannya agar anak-anak yang berprestasi tetap bisa berkembang di daerahnya masing-masing. Jangan semuanya berpindah dan terpusat ke Pekanbaru,” ujarnya.
Jeffri menambahkan, hingga Jumat (12/6), jumlah akun yang telah aktif dalam sistem SPMB mencapai 76.580 akun.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 63.820 calon murid telah menentukan sekolah pilihan pertama. Kemudian 8.221 peserta sudah menggunakan pilihan kedua, sementara yang memanfaatkan hingga pilihan ketiga baru mencapai 626 peserta.
“Artinya pergerakan masih didominasi pada pilihan kedua. Sementara pilihan ketiga belum banyak digunakan,” katanya.
Ia mengimbau calon murid dan orang tua untuk mempelajari petunjuk teknis SPMB secara menyeluruh sebelum melakukan pendaftaran dan memilih sekolah tujuan. Dengan demikian, proses verifikasi dapat berlangsung lebih cepat dan kesalahan administrasi dapat diminimalkan.
Masyarakat juga diminta rutin memantau dashboard akun masing-masing pada aplikasi PMB 2026 untuk mengetahui perkembangan status verifikasi maupun hasil seleksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Bagi peserta yang mengalami kendala selama proses pendaftaran, pengaduan dapat disampaikan melalui sekolah terdekat, kantor cabang dinas pendidikan, maupun langsung ke Aula Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Selain membuka posko pengaduan, Dinas Pendidikan Riau juga menyediakan layanan pengaduan melalui nomor telepon yang dibagi berdasarkan wilayah guna memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan bantuan selama proses SPMB berlangsung.
Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…
Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…
BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…
Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…
Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…
Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…