Categories: Pekanbaru

Buron 18 Tahun, Mujiono Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Terpidana dua tahun penjara dalam perkara korupsi di PT Inhutani IV Riau Sub Unit Rengat, Mujiono dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru, Ahad (31/10). Ini usai dia berhasil ditangkap pada Jumat (29/10) di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam 18 tahun pelariannya sebagai buronan.

Penangkapan eks karyawan Inhutani ini berdasarkan permintaan pencarian atau penangkapan terpidana korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil). Dalam perkara itu, Mujiono dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp600 juta. 

Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Putusan itu dibacakan majelis hakim pada perjalanan Mujiono kembali ke Riau untuk mempertanggungjawabkan korupsi yang dilakukannya 18 tahun silam pun dimulai. Dari Kota Palu, dia diberangkatkan ke Jakarta dan dititipkan di Kejari Jakarta Barat untuk menunggu penerbangan ke Pekanbaru. 

Kemudian, Ahad (31/10) sekitar pukul 09.45 WIB, Mujiono dengan didampingi tim Tabur tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dengan menggunakan pesawat Batik Air. Saat itu, dia mengenakan rompi tahanan warna oren dengan kedua tangan terborgol. 

Kedatangannya disambut langsung Kajati Jaja Subagja dan Wakajati Riau Hutama Wisnu. Terlihat juga Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto dan jajaran.

"Namanya buron, kan dia sembunyi. Dia lari ke Banjarmasin dulu, lalu ke Palu. Alhamdulillah kami dapat informasi A1, langsung tim kami bergerak cepat," ujar Jaja Subagja saat memberikan keterangan pers di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru.

Menurut dia, penangkapan Mujiono merupakan keberhasilan operasi intelijen yang dilakukan pihaknya. Usai menerima surat permintaan dari Kejari Inhil, timnya langsung bergerak cepat. "Lebih kurang tiga hari. Kita rapat dulu secara interen, secara rahasia. Langsung kita gerak. Tidak ada perlawanan," imbuh mantan Kajati Gorontalo itu. 

Mujiono selanjutnya dieksekusi di Lapas Pekanbaru. Kajati Riau dan rombongan turut mengantarkan Mujiono ke penjara untuk menjalani hukuman.

Untuk diketahui korupsi yang dilakukan Mujiono diusut penyidik kepolisian. Ada dua terpidana dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar, Mujiono dan Agus Sukaryanto. Keduanya adalah Asisten di PT Inhutani IV Riau Sub Unit Rengat.

Mujiono diketahui lari dan menghilang saat dirinya akan divonis tahun 2003 lalu. Selama pelarian dia tak melakukan perubahan atas identitas namanya, perubahan yang dilakukannya hanya pada alamat domisili. Dengan tertangkapnya Mujiono, dalam perkara ini tinggal Agus Sukaryanto yang masih diburu keberadaannya.(gem)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Adab di Atas Ilmu (Urgensi Pendidikan Karakter di Era Modern)

​Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…

13 jam ago

Rayakan 30 Tahun IVF, Mahkota Medical Center Perkuat Layanan Fertilitas untuk Pasangan Indonesia

Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…

13 jam ago

BRI Konsisten Jadi Sponsor Fun Bike Riau Pos, Tegaskan Hubungan Kemitraan Erat

BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…

15 jam ago

Tembus Pasar Dunia, 1.217 UMKM Catat Transaksi Rp2 Triliun Lebih di 2025

Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…

16 jam ago

PCR dan Univrab Resmi Kerja Sama dengan MAN 2 Pekanbaru, Ini Fokus Programnya

PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…

16 jam ago

Jelang Imlek dan Ramadan, Siak Siapkan Aturan Ketat: Petasan hingga Ceramah Disorot

Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…

16 jam ago