Categories: Pekanbaru

Disnakertrans Buka Posko Pengaduan Penerapan UMK

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau membuka posko pengaduan penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Posko tersebut dibuka untuk menampung laporan jika ada pekerja di Riau yang mendapatkan upah di bawah UMK yang sudah ditetapkan.

Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat mengatakan, masyarakat atau pekerja yang akan melaporkan penerimaan upah tidak sesuai UMK bisa datang langsung ke kantor Disnakertrans Riau yang ada di Jalan Pepaya Pekanbaru. Selain itu juga bisa melaporkan melalui website Disnakertrans Riau.

“Pekerja yang hendak melaporkan terkait UMK bisa datang langsung ke kantor Disnakertrans Riau atau melalui website disnakertrans.riau.go.id. Di sana nantinya ada disediakan juga layanan pengaduan,” katanya.

Selain menunggu jika ada laporan, pihaknya juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Riau. Hal tersebut untuk memastikan bahwa para pekerja di Riau sudah mendapatkan haknya.

“Monitoring dan evaluasi juga akan tetap kami lakukan. Karena itu kami harap perusahaan yang ada di Riau untuk dapat memberikan hak karyawan berupa upah seperti yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Saat ditanyakan terkait sanksi yang bisa didapatkan perusahaan jika tidak memberikan upah tidak sesuai ketentuan. Menurut Boby sanksinya tentu ada sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kalau sanksi jelas ada, namun sebelum memberikan sanksi tentunya akan dilakukan penyelidikan dan pembinaan terlebih dahulu,” sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution resmi meneken Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Riau. Surat Keputusan tentang UMK tersebut diteken dan disahkan oleh Gubernur Riau Edi Natar Nasution tertanggal 30 November 2023.

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Riau nomor kpts, 7681/XI/2023 tercantum besaran UMP dari 12 kabupaten kota di Riau. Diantaranya Kota Dumai Rp3.867.295,41, Kabupaten Bengkalis Rp3.693.540,24, Kabupaten Rokan Hulu Rp3.360.920,76, Kota Pekanbaru sebesar Rp3.451. 584,95, Kabupaten Indragiri Hulu Rp3.477.188,91, Kabupaten Kampar Rp3.412.764,06, Kabupaten Siak Rp3.465.930,75.

Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.395.359,03, Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp3.467.414,80 dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp3.332.223,92. Sementara Kabupaten Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti sama dengan UMP Provinsi Riau yakni Rp3.294.625,56.(sol) 

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

1 hari ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

1 hari ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

1 hari ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

1 hari ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago