tersangka-cabul-gauli-bocah-di-ruang-tamu
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Diruang Tim VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, pria paruh baya itu mengakui perbuatan bejatnya. Menggauli anak di bawah umur yang masih 8 tahun di ruang tamu, rumahnya.
Tersangka, Padri alias Pak Uwo (48) mengatakan, kejadian itu dilakukan sejak 2019 di rumah miliknya di ruang tamu tepatnya, Jalan Cipta Karya, Perum Vila Sakinah.
Kenal dengan korban N (8) sudah sejak masih kecil. Sebab orangtuanya kurang peduli.
“Di kasih Rp 2 ribu saja. Waktu diantar sekolah. Setelah itu pernah dikasih uang Rp10 ribu. Durasi ’main’ dua hingga tiga menit. Dari dibelai hingga ’beneran’ (tiga kali),” kata Pak Uwo yang bekerja sebagai supir truk.
Ia diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru pada Selasa (28/1) dan ditahan sejak Rabu (29/1) hingga sekarang.
Pemerintah perpanjang batas lapor SPT hingga 30 April 2026. Wajib pajak kini punya waktu tambahan…
Polisi musnahkan 9 rakit PETI di Inhu dan Kuansing. Pelaku diduga kabur sebelum petugas tiba…
Warga Bagansiapiapi antre BBM hingga 1 jam usai Lebaran. Lonjakan konsumsi picu antrean, pemerintah pastikan…
Pemko Pekanbaru perketat kriteria bantuan pangan, namun jumlah penerima naik jadi 63 ribu KK lewat…
Lubang besar di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru membahayakan pengendara. Warga minta segera diperbaiki karena rawan…
Karhutla di Rupat Bengkalis meluas hingga 50 hektare. Kemarau, akses sulit, dan minim air jadi…