evaluasi-kadis-dan-kontraktor-hasil-hearing-komisi-iv-diabaikan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tetap dilanjutkannya pembangunan pasar induk membuat Komisi IV berang. Pasalnya, dalam hearing bersama diputuskan kalau pembangunan pasar induk harus dihentikan dan dibongkar karena dinilai melanggar aturan garis sempadan batas atau GSB).
Selain itu, pembangunan pasar induk juga dinilai tidak sesuai detail engineering design (DED) dan dalam hearing diketahui kalau adendum (perpanjangan kerja sama) belum disetujui Pemko Pekanbaru.
Hearing Komisi IV yang digelar Selasa (28/1) itu dihadiri Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP), PUPR, DLHK, serta kontraktor pelaksana pasar induk dalam hal ini PT Agung Rafa Bonai.
Dalam hearing juga diputuskan supaya kontraktor pelaksanaan untuk membuat drainase untuk dapat mengaliri air saat hujan pun takdigubris. Dari dua dasar ini pula yang dikeluhkan masyarakat yang khawatir akan menimbulkan dampak tidak baik bagi lingkungan warga, membuat DPRD Kota Pekanbaru mulai mengkritik keras kinerja DPP dan pihak ketiga atau kontraktor pembangun pasar induk itu.
Kata anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Pasla, dengan tidak digubris kesepakatan hasil hearing itu, tentu membuat teman-teman di Komisi IV kecewa. Mereka pun minta kepada wali kota untuk melakukan evaluasi terhadap kepala DPP dan juga kontraktor.
‘’Perusahaan pelaksanaan pembangunan pasar induk sudah memang perlu juga diambil sikap tegas. Sejak diundang untuk hearing, tak pernah hadir orang yang kompeten dan terkesan menyepelekan aturan daerah hingga berbuat suka-suka,"’ sebutnya, Jumat (31/1).
Untuk itu ia menyarankan Komisi IV agar memberikan rekomendasi kepada pemko untuk membuat surat teguran terhadap investor pasar induk yang dinilainya telah wanprestasi. "Harusnya kan dihentikan dan patuh terhadap hasil hearing. Tapi kesepakatan ini mereka langgar dan tetap melanjutkan pekerjaannya. Ini luar biasa," kata politisi PAN ini.
Ditegaskan Roni, apa yang mereka lakukan sat ini merupakan bentuk respect dari keluhan warga masyarakat yang sejak lama hanya dianggap angin lalu. Padahal ini dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan.
"Pemerintah mengerti dengan aturan dan mengaplikasikannya terhadap pekerjaan itu. Mengapa tidak mengikuti aturan dengan benar, dan ini harus ada teguran, terhadap Dinas, dan juga kontraktor," ungkapnya dan juga berharap ada sanksi.
Dan terhadap sikap DPP pun dipertanyakan, mengapa tidak tegas terhadap kontraktor ini.
"DPP seharusnya tegas. Jangan dipaksakan perusahaannya jika memang tidak mampu," ungkapnya.
Kata Roni, pascadiabaikannya keputusan hearing, ia sudah menghubungi kepala DPP dan minta DPP membuat dan memberikan surat teguran ke kontraktor dan ditembuskan ke DPRD.
"Nyatakan keseriusan, jika tidak kontraktor dan juga kita minta wako evaluasi kinerja Dinas, siapa betul sih kontraktor itu," tutupnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala DPP Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengenai kekecewaan Komisi IV ini, Riau Pos tidak memberikan respon. Pesat lewat WA tak ada respon dan saat dihubungi melalui telepon pun tak menjawab.(yls)
Laporan: AGUSTIAR
Kuansing mendapat tambahan dana Rp70 miliar dari Kemenkeu. Dana diprioritaskan untuk gaji ASN, PPPK, dan…
Kebakaran menghanguskan 290 bilik santri Ponpes Syekh Burhanuddin Kampar. Pemkab bergerak cepat mendirikan tenda dan…
Ratusan mahasiswa dan petani kelapa menggelar aksi di Kantor Bupati Inhil. Mereka mendesak pemerintah memperjuangkan…
Penerima bansos di Siak menurun pada triwulan III. Dinsos menyebut pindah, pinjol hingga judol sebagai…
Video pasien koma viral di media sosial. Keluarga menyoroti lamanya proses rujukan, sementara RSUD Bagansiapiapi…
Sebanyak 14 tim basket pelajar Kampar dan Rohul siap bertarung di Riau Pos-HSBL 2026 Seri…