Categories: Dumai

Nunggak Iuran, Pemberi Kerja Kena Saksi

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Hingga Desember 2023, sebanyak 251 badan usaha/pemberi kerja menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Dumai dengan total Rp1,6 miliar dari sebelumnya sebanyak Rp2,7 milar.

Turunnya tunggakan ini dikarenakan BPJS Ketenagakerjaan Dumai menjalin kerja sama dengan penegak hukum seperti Dinas Perizinan dan Kejaksaan.

”Dalam rangka optimalisasi penagihan piutang perusahaan dengan kategori lancar hingga macet, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai bersama penegak hukum melakukan kerja sama dalam proses penagihan piutang perusahaan,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Legi Handoko Pasaribu, Kamis (22/2).

Ia megatakan, masih terdapat beberapa pemberi kerja atau badan usaha (PK/BU) di Dumai dan Rokan Hilir yang memiliki utang iuran BPJS Ketenagakerjaan belum dibayar. Banyak dampak yang ditimbulkan dari perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, misalnya karyawan yang mengalami kecelakaan kerja ditangguhkan semua aspek perlindungannya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Data BPJS Ketenagakerjaan Dumai di wilayah kerjanya mencatat ada 341 PK/BU di awal 2023 yang menunggak iuran. Total piutang iuran itu mencapai sebanyak Rp2,7 miliar dengan rincian lancar hingga macet.

Selanjutnya, pembayaran tunggakan iuran sepanjang 2023 atau hingga Desember 2023 turun sebanyak 26 persen menjadi 251 PK/BU dengan piutang iuran turun hampir Rp1,6 miliar. Turun 40 persen untuk piutang iuran.

“Jika perusahaan menunggak maka yang dirugikan adalah karyawan tidak mendapat haknya berupa layanan dan perlindungan sosial jika terjadi risiko sedangkan perusahaan akan dikenakan sanksi,” jelas Legi.

Ditegaskan Legi, beberapa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau melanggar kewajiban untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, akan mendapatkan sanksi baik berupa sanksi administratif seperti denda dan penghentian layanan publik tertentu, bisa juga sanksi pidana. Regulasi dan aturannya sudah jelas dan tegas.

Dijelaskan Legi, mengingatkan ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan akan sangat merugikan para pekerja, karena merampas hak pekerja untuk dilindungi seperti yang diamanatkan negara.(hen)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

52 Jalur Siap Bertanding di Pacu Jalur Mini Kuansing, Ini Total Hadiahnya

Sebanyak 52 jalur telah mendaftar Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa Teluk Kuantan. Total…

12 jam ago

Ingin Staycation Saat HUT RI? Hotel Dafam Pekanbaru Punya Promo Menarik

Hotel Dafam Pekanbaru menghadirkan promo Merdeka Staycation Rp545.081 per malam. Tamu juga mendapat Es Merah…

13 jam ago

Pemko Pekanbaru Gencar Perbaiki Jalan, DPRD Ingatkan Soal Aspal Cepat Rusak

DPRD Pekanbaru mengapresiasi perbaikan jalan yang dikebut Pemko, namun meminta kualitas dijaga setelah ditemukan sejumlah…

13 jam ago

Pacu Jalur 2026 Segera Dimulai, Empat SPBU Kuansing Jadi Prioritas Tambahan BBM

Pacu jalur Kuansing 2026 diprediksi menarik puluhan ribu pengunjung. Pemkab memastikan pasokan Pertalite dan solar…

13 jam ago

Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri Raih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas

Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri meraih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas. Penghargaan diberikan atas dedikasinya membina…

13 jam ago

Rumah Warga di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan Terbakar, Ini Kondisi Penghuninya

Rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, terbakar Kamis sore. Api berhasil dipadamkan sebelum merembet…

19 jam ago