Categories: Dumai

Nunggak Iuran, Pemberi Kerja Kena Saksi

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Hingga Desember 2023, sebanyak 251 badan usaha/pemberi kerja menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Dumai dengan total Rp1,6 miliar dari sebelumnya sebanyak Rp2,7 milar.

Turunnya tunggakan ini dikarenakan BPJS Ketenagakerjaan Dumai menjalin kerja sama dengan penegak hukum seperti Dinas Perizinan dan Kejaksaan.

”Dalam rangka optimalisasi penagihan piutang perusahaan dengan kategori lancar hingga macet, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai bersama penegak hukum melakukan kerja sama dalam proses penagihan piutang perusahaan,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Legi Handoko Pasaribu, Kamis (22/2).

Ia megatakan, masih terdapat beberapa pemberi kerja atau badan usaha (PK/BU) di Dumai dan Rokan Hilir yang memiliki utang iuran BPJS Ketenagakerjaan belum dibayar. Banyak dampak yang ditimbulkan dari perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, misalnya karyawan yang mengalami kecelakaan kerja ditangguhkan semua aspek perlindungannya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Data BPJS Ketenagakerjaan Dumai di wilayah kerjanya mencatat ada 341 PK/BU di awal 2023 yang menunggak iuran. Total piutang iuran itu mencapai sebanyak Rp2,7 miliar dengan rincian lancar hingga macet.

Selanjutnya, pembayaran tunggakan iuran sepanjang 2023 atau hingga Desember 2023 turun sebanyak 26 persen menjadi 251 PK/BU dengan piutang iuran turun hampir Rp1,6 miliar. Turun 40 persen untuk piutang iuran.

“Jika perusahaan menunggak maka yang dirugikan adalah karyawan tidak mendapat haknya berupa layanan dan perlindungan sosial jika terjadi risiko sedangkan perusahaan akan dikenakan sanksi,” jelas Legi.

Ditegaskan Legi, beberapa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau melanggar kewajiban untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, akan mendapatkan sanksi baik berupa sanksi administratif seperti denda dan penghentian layanan publik tertentu, bisa juga sanksi pidana. Regulasi dan aturannya sudah jelas dan tegas.

Dijelaskan Legi, mengingatkan ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan akan sangat merugikan para pekerja, karena merampas hak pekerja untuk dilindungi seperti yang diamanatkan negara.(hen)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Kasus Perampokan Maut di Rumbai, Polisi Kantongi Petunjuk Pelaku

Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…

21 jam ago

Antrean BBM Mengular di Pekanbaru, Warga Rela Tunggu Hingga Tengah Malam

Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…

24 jam ago

Jalan Mulus, Warga Lubuk Betung Ramai-ramai Ucapkan Terima Kasih ke Pemkab Rohul

Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…

1 hari ago

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

3 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

4 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

4 hari ago