Categories: Dumai

Lanal Dumai Kembali Cegah Pemberangkatan PMI Nonprosedural

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Tim F1QR Unit Intel Pangkaan Angkatan Laut (Lanal) Dumai kembali menggagalkan upaya pemberangkatan pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural sebanyak 16 orang.

Pengiriman 16 orang PMI nonprosedural ini diamakan Tim F1QR Unit Intel Lanal Dumai dan Posal Bengkalis di Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Rabu (17/1) pada posisi 1° 36′ 645″ U-101° 49′ 24″ T.

Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Kariady Bangun mengatakan, calon PMI sebanyak 16 orang tersebut diamankan oleh Tim F1QR Lanal Dumai berawal informasi dari informan terkait adanya calon PMI nonprosedural yang akan berangkat menuju Malaysia, di pesisir pantai Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan F1QR Unit Intel Lanal Dumai dan Posal Bengkalis bergerak cepat melaksanakan penyelidikan di wilayah tersebut, dan berhasil mengamankan sebanyak 16 orang (11 orang laki-laki dan 5 orang perempuan) diduga merupakan calon PMI nonprosedural.

“Ke 16 calon PMI nonprosedural ini kami amankan saat bersembunyi di perkebunan sawit milik masyarakat di Desa Sepahat. Di mana rencananya akan diberangkatkan menggunakan speed boat menuju Malaysia,” ujar Danlanal.

Tim mengamankan dan membawa 16 orang calon PMI nonprosedural tersebut ke Lanal Dumai, untuk dilaksanakan pendataan dan pengecekan kesehatan.

“Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilaksanakan bahwa ke 16 calon PMI nonprosedural tersebut, yang akan berangkat ke Malaysia melaksanakan komunikasi via handphone dengan agen dan biaya yang dibayarkan masing-masing calon PMI kepada agen bervariasi mulai Rp5 juta sampai Rp18,5 juta,” terang Kolonel Kariady.

Keberhasilan TNI AL dalam mencegah pemberangkatan ke 16 orang calon PMI nonprosedural, merupakan salah satu bentuk kesiapan dan kesiapsiagaan TNI AL dalam menghadapi berbagai ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah kerjanya, hal tersebut sesuai instruksi dari Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali.

Terhadap para calon PMI nonprosedural diduga melakukan pelanggaran UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Selanjutnya diserahkan ke pihak Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai untuk proses lebih lanjut.(mx12/rpg)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Belasan Pasien Terlantar di RSUD Bengkalis, Jadwal JKN Tak Sinkron

Belasan pasien gagal berobat di RSUD Bengkalis karena poli tutup saat libur nasional, meski aplikasi…

6 jam ago

ASN Pekanbaru Mulai WFH, Skema Kerja Diserahkan ke Masing-masing OPD

Pemko Pekanbaru mulai terapkan WFH bagi ASN. Skema kerja diatur masing-masing OPD, namun pelayanan publik…

2 hari ago

Driver Ojol di Siak Dirampok dan Disabet Sajam, Dua Pelaku Ditangkap

Driver ojol di Siak dirampok dan diserang dengan senjata tajam. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya…

2 hari ago

Tinjau Lokasi Kebakaran, Bupati Rohul Beri Bantuan dan Harapan Baru

Bupati Rohul serahkan bantuan korban kebakaran di Lenggopan dan janji bangun kembali rumah. Korban diharapkan…

2 hari ago

Server Gangguan, Layanan KTP-el di Pekanbaru Lumpuh Sementara

Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…

3 hari ago

Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kecelakaan, Korban Luka Serius

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…

3 hari ago