(SYAHRI RAMLAN/Dumai)
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Tim Sat Res Narkoba Polres Dumai, Jumat (9/8) kembali berhasil mengungkapkan kasus Narkoba jenis ekstasi.
Dimana, tim telah menahan dan mengamankan tersangka berinisial ZA alias P (41) warga Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai yang diduga sebagai pengedar dan sejumlah barang bukti.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M Sodikin SH MSi, kepada awak media kemarin membenarkan adanya penangkapan tersangka yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis ekstasi tersebut. ”Dari informasi yang didapatkan tersangka itu sudah sering melakukan transaksi Narkoba itu,” kata Sodikin.
Tersangka, lanjut Sodikin, diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Seiring dengan itu, barang bukti berupa Narkoba jenis ekstasi yang disimpan di dalam kotak kardus rokok di tempat kamar tidur. ”Kini tim terus melakukan pengembangan kasus ini dan menyelidiki hingga menemukan siapa pemasok utamanya,” kata Sodikin.
Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu bungkus berisikan pil ekstasi berwarna hijau muda serta dua paket ekstasi berwarna hijau muda. Serta turut mengamankan satu blok plastik obat, satu helai plastik asoi warna hitam, satu helai plastik asoi warna putih, satu unit handphone Android dan seperangkat alat hisap sabu . ”Tersangka dan barang bukti masih diamankan,’’ katanya.(sah)
Pemkab Kepulauan Meranti mengusulkan tiga ruas jalan sepanjang 9,6 km masuk program IJD dengan kebutuhan…
Kabut asap karhutla masih menyelimuti Pekanbaru. Kualitas udara memburuk, AQI mencapai 171 dan 156 titik…
Bentrokan dua kelompok terkait konflik lahan 80 hektare terjadi di Kuansing. Sembilan orang terluka dan…
Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan menggerus timbunan. Truk bermuatan berat kesulitan melintas dan terjebak…
Erupsi empat gunung mengganggu penerbangan. Sebanyak 35 penerbangan dari dan ke Pekanbaru batal setelah delapan…
Kelangkaan semen di Rohul hampir sebulan membuat warga harus booking. Omzet toko bangunan turun hingga…