Categories: Hukum Kriminal

Dalih Bayar Utang Bank, Pelaku Penggelapan Rp91,5 Juta Diciduk Polsek Tambang

TAMBANG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tambang mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan uang yang terjadi di Desa Aursati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp91.500.000. Pengungkapan kasus ini disampaikan pihak kepolisian pada Senin (29/12).

Pelaku berinisial EC (40) diduga menipu korban bernama Nisma (52) dengan modus meminjam uang secara bertahap dalam rentang waktu Juni hingga Agustus 2024.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti yang cukup.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang cukup, pelaku berhasil kami tangkap,” ujar AKP Aulia.

Peristiwa bermula pada Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban berada di rumah bersama anaknya, Chika. Pelaku datang dan meminjam uang sebesar Rp10 juta dengan janji akan mengembalikan dalam waktu dua pekan.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak dikembalikan. Beberapa bulan berselang, pelaku kembali mendatangi rumah korban dan kembali meminjam uang sebesar Rp41.500.000 dengan jaminan sertifikat tanah.

Karena merasa percaya, korban kembali memberikan pinjaman. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali meminjam uang sebesar Rp40 juta dengan alasan untuk melunasi utang keponakannya di bank. Total uang yang dipinjam pelaku dari korban mencapai Rp91.500.000.

Hingga saat ini, pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang tersebut. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambang pada Kamis (25/12).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambang melakukan penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Polsek Tambang dan selanjutnya dititipkan di tahanan perempuan Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Aulia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (kom)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Batal Diusulkan di Desa Wonosari, Dinsos Bengkalis Cari Lokasi Alternatif Pembangunan Sekolah Rakyat

Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…

10 jam ago

Modus Investasi Pengangkutan Batu Bara, Pria Berinisial S Ditangkap Polresta Pekanbaru

Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…

10 jam ago

UIN Suska Riau Kukuhkan Prof Afrizal Nur Sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer Pertama

Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…

11 jam ago

Kabut Asap Makin Pekat, Jarak Pandang di Kota Pekanbaru Jadi 800 Meter

Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…

13 jam ago

Putusan Banding PT Pekanbaru: Hukuman Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Diperberat 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…

1 hari ago

Panjat Atap Hingga Lompat Tembok, Tahanan Narkoba Kabur dari Lapas Pasirpengaraian

Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…

2 hari ago