Ilustrasi
TAMBANG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tambang mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan uang yang terjadi di Desa Aursati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp91.500.000. Pengungkapan kasus ini disampaikan pihak kepolisian pada Senin (29/12).
Pelaku berinisial EC (40) diduga menipu korban bernama Nisma (52) dengan modus meminjam uang secara bertahap dalam rentang waktu Juni hingga Agustus 2024.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti yang cukup.
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang cukup, pelaku berhasil kami tangkap,” ujar AKP Aulia.
Peristiwa bermula pada Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban berada di rumah bersama anaknya, Chika. Pelaku datang dan meminjam uang sebesar Rp10 juta dengan janji akan mengembalikan dalam waktu dua pekan.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak dikembalikan. Beberapa bulan berselang, pelaku kembali mendatangi rumah korban dan kembali meminjam uang sebesar Rp41.500.000 dengan jaminan sertifikat tanah.
Karena merasa percaya, korban kembali memberikan pinjaman. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali meminjam uang sebesar Rp40 juta dengan alasan untuk melunasi utang keponakannya di bank. Total uang yang dipinjam pelaku dari korban mencapai Rp91.500.000.
Hingga saat ini, pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang tersebut. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambang pada Kamis (25/12).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambang melakukan penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Polsek Tambang dan selanjutnya dititipkan di tahanan perempuan Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Aulia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (kom)
Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…
Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…
BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…
Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…
Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…
Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…