Categories: Hukum Kriminal

Dalih Bayar Utang Bank, Pelaku Penggelapan Rp91,5 Juta Diciduk Polsek Tambang

TAMBANG (RIAUPOS.CO)Jajaran Polsek Tambang mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan uang yang terjadi di Desa Aursati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp91.500.000. Pengungkapan kasus ini disampaikan pihak kepolisian pada Senin (29/12).

Pelaku berinisial EC (40) diduga menipu korban bernama Nisma (52) dengan modus meminjam uang secara bertahap dalam rentang waktu Juni hingga Agustus 2024.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti yang cukup.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang cukup, pelaku berhasil kami tangkap,” ujar AKP Aulia.

Peristiwa bermula pada Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban berada di rumah bersama anaknya, Chika. Pelaku datang dan meminjam uang sebesar Rp10 juta dengan janji akan mengembalikan dalam waktu dua pekan.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak dikembalikan. Beberapa bulan berselang, pelaku kembali mendatangi rumah korban dan kembali meminjam uang sebesar Rp41.500.000 dengan jaminan sertifikat tanah.

Karena merasa percaya, korban kembali memberikan pinjaman. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali meminjam uang sebesar Rp40 juta dengan alasan untuk melunasi utang keponakannya di bank. Total uang yang dipinjam pelaku dari korban mencapai Rp91.500.000.

Hingga saat ini, pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang tersebut. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambang pada Kamis (25/12).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambang melakukan penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Polsek Tambang dan selanjutnya dititipkan di tahanan perempuan Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Aulia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (kom)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Mulai Oktober 2026, BI Bebaskan MDR QRIS 0 Persen untuk Semua Pedagang

BI memperluas MDR QRIS 0 persen mulai 1 Oktober 2026. Merchant kecil hingga besar bebas…

6 jam ago

Pemko Pekanbaru Kejar Proyek Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V, Ini Alasannya

Pemko Pekanbaru mendorong percepatan Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V untuk memperkuat konektivitas serta membuka…

8 jam ago

Bendera Merah Putih 2 Kilometer Membentang di Arena Pacu Jalur Teluk Kuantan

Bendera Merah Putih sepanjang 2 kilometer dibentangkan di Tepian Narosa Teluk Kuantan untuk menyemarakkan Pacu…

8 jam ago

19 Pesepeda Rumbai Gowes Club Siap Taklukkan Riau Pos Gowes Merdeka 2026

Rumbai Gowes Club membawa 19 peserta dalam Riau Pos Gowes Merdeka 2026 pada 30 Agustus.…

10 jam ago

IPDN Buka Seleksi Calon Praja 2026, Anak Meranti Diminta Siapkan Dokumen dari Sekarang

SPCP IPDN 2026 dibuka 18-30 Agustus. Putra-putri Meranti bisa mendaftar dengan memenuhi syarat usia, pendidikan,…

10 jam ago

10.987 Napi di Riau Dapat Remisi Kemerdekaan, 185 Langsung Bebas

Sebanyak 10.987 napi di Riau mendapat remisi Kemerdekaan. Dari jumlah itu, 185 napi menerima Remisi…

11 jam ago