Categories: Hukum Kriminal

Dalih Bayar Utang Bank, Pelaku Penggelapan Rp91,5 Juta Diciduk Polsek Tambang

TAMBANG (RIAUPOS.CO)Jajaran Polsek Tambang mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan uang yang terjadi di Desa Aursati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp91.500.000. Pengungkapan kasus ini disampaikan pihak kepolisian pada Senin (29/12).

Pelaku berinisial EC (40) diduga menipu korban bernama Nisma (52) dengan modus meminjam uang secara bertahap dalam rentang waktu Juni hingga Agustus 2024.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti yang cukup.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang cukup, pelaku berhasil kami tangkap,” ujar AKP Aulia.

Peristiwa bermula pada Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban berada di rumah bersama anaknya, Chika. Pelaku datang dan meminjam uang sebesar Rp10 juta dengan janji akan mengembalikan dalam waktu dua pekan.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak dikembalikan. Beberapa bulan berselang, pelaku kembali mendatangi rumah korban dan kembali meminjam uang sebesar Rp41.500.000 dengan jaminan sertifikat tanah.

Karena merasa percaya, korban kembali memberikan pinjaman. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali meminjam uang sebesar Rp40 juta dengan alasan untuk melunasi utang keponakannya di bank. Total uang yang dipinjam pelaku dari korban mencapai Rp91.500.000.

Hingga saat ini, pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang tersebut. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambang pada Kamis (25/12).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambang melakukan penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Polsek Tambang dan selanjutnya dititipkan di tahanan perempuan Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Aulia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (kom)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

23 jam ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

1 hari ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

1 hari ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

1 hari ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

1 hari ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

1 hari ago