Categories: Hukum Kriminal

Dua Pengacara Gadungan Diringkus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Aksi dua kawanan yang mengaku sebagai pengacara akhirnya terbongkar. Akal bulusnya yang mengatakan dapat menyelesaikan sengketa lahan, ternyata palsu. Bahkan surat yang diserahkan ke kejaksaan adalah hasil print out-nya di warnet.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasat Reskrim Kompol Awalludin Syam saat dikonfirmasi tidak menyangkalnya. Katanya, sebelum insiden itu terjadi pelapor dan terlapor pernah berjumpa di Padang pada Januari lalu.

"Pertemuannya di Padang tidak disengaja. Pelapor (korban,red) bercerita bahwa tanah miliknya masuk dalam sengketa lahan. Ya biasalah namanya juga kalau orang jumpa kadang suka cerita kemana-mana. Kemudian terlapor (tersangka, red) J dan D mengatakan dirinya sebagai pengacara dan dapat menyelesaikan masalah itu," sebutnya pada Riau Pos kemarin.

Dari pertemuan itu akhirnya korban dan tersangka tukar nomor handphone. Selanjutnya saling komunikasi, hingga suatu hari kedoknya terbongkar.

"Terbongkarnya itu saat korban bernama Arif menanya ke kejaksaan, ternyata tidak ada laporan itu. Sementara uang untuk membiayai sudah masuk ke rekening tersangka dengan jumlah total Rp6,4 juta," urainya.

Laporan yang masuk ke Polresta Pekanbaru menjadikan kasus tersebut diusut. Keduanya pun mengakui perbuatannya. "Setelah diinterogasi, mereka melakukan print out di warnet dengan mencontek contoh pembuatan surat. Beruntung korban jeli, sehingga bernanya ke kejaksaan. Kata pihak jaksa, bentuk suratnya tidak begitu. Itulah akar permasalahan yang menyeret J dan H," ucapnya.

Saat itu, lahan milik Arif berukuran 50 meter x 70 meter di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Tangkerang Selatan, Pekanbaru, sedang ada permasalahan sengketa. Niat mengurus malah tersandung batu.

"Tersangka J dan D diringkus pada 14 Maret lalu. Turut disita barang bukti seperti dua lembar surat gugatan diduga palsu, dua lembar surat panggilan sidang pertama diduga palsu, surat kuasa, beberapa buah cap, dan lain-lain," ungkapnya.

Kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/ atau 372, junto Pasal 55, 56 KUHPidana.(ade)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Jembatan Bailey di Jalan Nelayan Pekanbaru Selesai Dipasang, Kini Bisa Dilintasi Warga

Jembatan bailey sepanjang 24 meter di Jalan Nelayan Pekanbaru selesai dipasang BWS Sumatera III dan…

17 menit ago

Abdul Wahid Tetap Bantah Dakwaan KPK, Pengacara Minta Dibebaskan dari Seluruh Tuntutan

Jelang vonis kasus dugaan korupsi, Abdul Wahid tetap menyatakan tak bersalah. Pengacaranya meminta hakim menolak…

33 menit ago

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu Meranti, Gaji ke-13 dan THR Mulai Dianggarkan

Pemkab Kepulauan Meranti mengalokasikan anggaran gaji ke-13 dan THR bagi PPPK Paruh Waktu dalam RAPBD…

4 jam ago

Semarak Hari Jadi Riau, 2.200 Pohon Bakal Ditanam di Kawasan Stadion Utama

Pemprov Riau menyiapkan senam bersama dan penanaman 2.200 pohon di Stadion Utama Riau untuk memeriahkan…

4 jam ago

Pensiunan PNS di Kampar Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pensiunan PNS berinisial AL di Bangkinang ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah…

5 jam ago

Pemkab Inhil Mulai Verifikasi Data Pedagang Pasar Yos Sudarso Jelang Relokasi

Pemkab Inhil mulai memverifikasi data pedagang Pasar Yos Sudarso sebagai tahapan awal relokasi untuk mewujudkan…

5 jam ago