Categories: Hukum Kriminal

Dua Pengacara Gadungan Diringkus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Aksi dua kawanan yang mengaku sebagai pengacara akhirnya terbongkar. Akal bulusnya yang mengatakan dapat menyelesaikan sengketa lahan, ternyata palsu. Bahkan surat yang diserahkan ke kejaksaan adalah hasil print out-nya di warnet.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasat Reskrim Kompol Awalludin Syam saat dikonfirmasi tidak menyangkalnya. Katanya, sebelum insiden itu terjadi pelapor dan terlapor pernah berjumpa di Padang pada Januari lalu.

"Pertemuannya di Padang tidak disengaja. Pelapor (korban,red) bercerita bahwa tanah miliknya masuk dalam sengketa lahan. Ya biasalah namanya juga kalau orang jumpa kadang suka cerita kemana-mana. Kemudian terlapor (tersangka, red) J dan D mengatakan dirinya sebagai pengacara dan dapat menyelesaikan masalah itu," sebutnya pada Riau Pos kemarin.

Dari pertemuan itu akhirnya korban dan tersangka tukar nomor handphone. Selanjutnya saling komunikasi, hingga suatu hari kedoknya terbongkar.

"Terbongkarnya itu saat korban bernama Arif menanya ke kejaksaan, ternyata tidak ada laporan itu. Sementara uang untuk membiayai sudah masuk ke rekening tersangka dengan jumlah total Rp6,4 juta," urainya.

Laporan yang masuk ke Polresta Pekanbaru menjadikan kasus tersebut diusut. Keduanya pun mengakui perbuatannya. "Setelah diinterogasi, mereka melakukan print out di warnet dengan mencontek contoh pembuatan surat. Beruntung korban jeli, sehingga bernanya ke kejaksaan. Kata pihak jaksa, bentuk suratnya tidak begitu. Itulah akar permasalahan yang menyeret J dan H," ucapnya.

Saat itu, lahan milik Arif berukuran 50 meter x 70 meter di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Tangkerang Selatan, Pekanbaru, sedang ada permasalahan sengketa. Niat mengurus malah tersandung batu.

"Tersangka J dan D diringkus pada 14 Maret lalu. Turut disita barang bukti seperti dua lembar surat gugatan diduga palsu, dua lembar surat panggilan sidang pertama diduga palsu, surat kuasa, beberapa buah cap, dan lain-lain," ungkapnya.

Kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/ atau 372, junto Pasal 55, 56 KUHPidana.(ade)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

1 hari ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

1 hari ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

1 hari ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

1 hari ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

1 hari ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

1 hari ago