Categories: Hukum Kriminal

13 Gadis Belia dari Jambi Dijual ke Jakarta, Ini Pelakunya

JAMBI (RIAUPOS.CO) – Perilaku pria paruh baya yang merupakan pemilik tempat hiburan malam di Jakarta, yakni S (52), membuat orangtua yang memiliki anak gadis, pantas waspada.

Memiliki uang berlimpah, S dengan semena-mena mengincar belasan remaja putri asal Jambi yang berusia antara 13 tahun sampai 15 tahun. Belasan korban di bawah umur itu dibeli S untuk memenuhi nafsu liarnya sejak dua tahun lalu.

Sepandai-pandai tupai melompat, pasti bakal jatuh juga. Pepatah itulah yang terjadi kepada S. Perilaku liarnya tersebut akhirnya tercium kepolisian. S ditangkap petugas Polresta Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan selain menangkap S (52) di Jakarta, polisi juga mengamankan tiga pelaku lain, yakni R (36), PIS (19) dan ARS (15).

"Dalam kasus ini tersangka S merupakan pelaku utama, sedangkan R dan PIS merupakan muncikari, serta ARS pelaku masih di bawah umur," kata Eko didampingi Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Kaswandi Irwan dan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto di Jambi.

Eko mengatakan aksi keempatnya sudah berlangsung dua tahun terakhir atau sejak 2020.

Pengungkapan kasus itu bermula pada 4 Desember 2021 kepolisian Jambi mendapat laporan mengenai kasus kehilangan anak.

Setelah diselidiki, ternyata anak yang dilaporkan hilang berada di Jakarta. Kapolresta Eko menyebutkan anak yang dilaporkan hilang tersebut ternyata dijual kepada tersangka S dengan diberikan sejumlah uang.

"Sejauh ini ada dua laporan yang kami terima, dengan korban 13 orang dengan usia korban rata-rata 13 hingga 15 tahun. Tidak tertutup kemungkinan korban lainnya akan bertambah," kata Eko.

Kapolresta mengatakan, tersangka S awalnya berhubungan dengan R dan PIS melalui aplikasi MiChat dan ketiganya pernah berhubungan intim.
Kemudian S meminta R dan PIS untuk mencarikan remaja putri di bawah umur. Setelah didapat, korban kemudian dibawa ke Jakarta, baik lewat jalur darat maupun udara.

Korban dibayar Rp3-3,5 juta. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku sudah melancarkan aksinya selama dua tahun belakangan.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan diketahui jika korban mau dijual karena tergiur mendapatkan barang-barang dengan mudah, seperti HP dan lainnya.

Kasus S juga dilaporkan ke Polda Jambi. Sejauh ini ada dua laporan yang masuk ke Ditreskrimum Polda Jambi.

"Cerita awalnya sama, kehilangan anak. Setelah kami proses, ternyata muncikari dan pelaku di Jakarta sama dengan yang diamankan Polresta Jambi," kata dia.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Kaswansi Irwan mengatakan, pihaknya akan melimpahkan penanganan kasus itu ke Polresta Jambi dan akan membantu penyidik polresta untuk pengembangan kasus itu.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76F jo pasl 83 UU NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: JPNN/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Penuh Tawa dan Energi, Roadshow Kopi Good Day Hibur Siswa SMKN 4 Pekanbaru

Roadshow Kopi Good Day Goes to School hadir di SMKN 4 Pekanbaru, menghadirkan hiburan, kreativitas,…

15 jam ago

PKL Jualan Lewat Jam 01.00 WIB di Rohul Siap-siap Ditertibkan

Satpol PP Rohul mengingatkan PKL agar tidak berjualan melewati pukul 01.00 WIB. Pelanggar jam operasional…

16 jam ago

Pencurian Sawit dan Narkoba Dominasi Perkara di PN Bangkinang

Kasus pencurian sawit dan narkoba mendominasi perkara di PN Bangkinang. Dari 3.532 perkara masuk, sebagian…

16 jam ago

Jalan Langgam–Lubuk Ogung Rusak Parah, Truk Bertonase Berat Disorot

Jalan Langgam–Lubuk Ogung rusak parah akibat truk bertonase berat. Warga desak perbaikan dan penindakan tegas…

16 jam ago

Efisiensi Anggaran, Ratusan Mahasiswa PKH Siak Alami Tunda Bayar

Sebanyak 667 mahasiswa PKH di Siak terdampak tunda bayar UKT dan biaya hidup akibat efisiensi…

17 jam ago

Investasi Meranti Melonjak, Pemprov Riau Pasang Target Rp1,5 Triliun

Realisasi investasi Meranti 2025 mencatat rekor tertinggi dalam 10 tahun. Atas capaian itu, Pemprov Riau…

17 jam ago