Categories: Hukum Kriminal

Satu Pelaku Begal Motor Diciduk Polisi

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Sukajadi berhasil menciduk seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal sepeda motor. Pelaku yang diamankan berinisial AL alias Alfin (20) yang diringkus di kediamannya di Jalan Garuda, Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa (25/1).

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Taufik Erlangga yang menjadi korban aksi begal pelaku. Pelaku merampas sepeda motor milik korban.

"Kami berhasil mengamankan salah satu pelaku. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Sukajadi AKP Rahmanuddin, Jumat (29/1).

Aksi begal itu dialami korban pada 19 Desember 2021 lalu. Dini hari itu sekitar pukul 01.00 WIB korban berboncengan dengan temannya Rudi menggunakan sepeda motor merek BM 6878 ABA, warna hitam. Saat itu melintas di Jalan Arifin Achmad. Seketika kendaraan mereka dihadang oleh sekelompok pengendara motor. Korban disuruh berhenti namun korban tidak mau.

Pelaku terus mengikuti sambil berteriak-teriak memak­sa korban dan

temannya untuk berhenti. Korban merasa ketakutan dan berusaha untuk melarikan diri melewati jalan Soekarno/Hatta dan melintas ke Jalan Tuanku Tambusai.

Tepat di depan Hotel Holie, sepeda motor yang dikendarai korban ditendang oleh pelaku hingga korban terjatuh ke aspal. Kemudian korban dan teman korban lari untuk menyelamatkan diri karena takut dipukuli oleh pelaku.

"Sepeda motor korban diambil dan dibawa oleh komplotan pengendara motor yang mengejar tersebut. Korban mengalami luka-luka pada bagian siku dan lutut, akibat terjatuh," jelas Kapolsek.

Atas laporan tersebut tim opsnal Polsek Sukajadi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan pelaku.

Tidak butuh waktu lama satu pelaku yaitu AL (20) berhasil diringkus polisi di kediamannya.

"Ada tiga. Ada tiga yang jelas itu. Dua lagi masih DPO," tambah AKP Rahmanuddin.

Di lokasi penangkapan, polisi tidak menemukan sepeda motor milik korban yang sudah dijual oleh para pelaku.

"Sepeda motor korban milik korban sudah dijual oleh para pelaku seharga tiga juta rupiah yang digunakan untuk foya-foya," tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan dengan Pasal 365  ayat (2) ke 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan 12 tahun.

Laporan : Bayu Saputra (Pekanbaru)

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Semarak Ramadan, Pemuda Pangkalan Batang Barat Siapkan Menara Lampu Colok Raksasa

Pemuda Pangkalan Batang Barat Bengkalis menyiapkan menara lampu colok dengan 10 ribu botol untuk memeriahkan…

9 jam ago

Tas Berisi Emas Rp48 Juta Dijambret, Dua Pelaku Diamankan Warga di Pangkalankuras

Dua penjambret tas berisi emas senilai Rp48 juta di Pangkalankuras, Pelalawan ditangkap warga setelah merampas…

9 jam ago

10 Titik Penukaran Sampah Disiapkan di Pekanbaru, Warga Bisa Ubah Sampah Jadi Uang

Pemko Pekanbaru menghadirkan program tukar sampah jadi uang melalui 10 drop point. Warga cukup gunakan…

10 jam ago

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

3 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

3 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

3 hari ago