Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). SALMAN TOYIBI/jpg
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada masa jabatannya.
“Iya, yang bersangkutan dicegah sejak Kamis, 19 Juni 2025, untuk enam bulan ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/6), sebagaimana dikutip dari Jawapos.com.
Nadiem sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Senin (23/6). Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 12 jam, sejak pagi hingga malam hari.
Usai diperiksa, mantan CEO Gojek itu menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Kejagung. Ia juga menegaskan sikap kooperatif dalam mengikuti seluruh proses hukum.
“Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan apresiasi atas proses hukum yang berjalan dengan menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan praduga tak bersalah,” tutur Nadiem.
Ia menambahkan, dirinya akan terus mendukung upaya penegakan hukum, terutama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap transformasi pendidikan yang sudah dibangun bersama.
Selain Nadiem, Kejagung juga telah memeriksa tiga mantan staf khususnya, yakni Fiona Handayani, Ibrahiem Arief, dan Jurist Tan. Namun Jurist diketahui sudah tiga kali tidak hadir dengan alasan masih berada di luar negeri.
Proyek pengadaan laptop ini berlangsung pada tahun 2020, dengan total anggaran mencapai Rp9,9 triliun. Sebagian dana berasal dari anggaran pusat dan sebagian lainnya dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) ke daerah.
Sejumlah tempat, termasuk apartemen milik Fiona dan Jurist, telah digeledah penyidik untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan para pihak dalam proyek ini.
Pihak Kejagung juga membuka kemungkinan untuk kembali memanggil Nadiem. Menurut Harli, masih ada beberapa hal penting yang perlu didalami lebih lanjut seiring luasnya aspek proyek tersebut.(rid/ttg/das)
Agung Toyota Riau menggelar buka puasa bersama komunitas Toyota, Toyota Value Chain dan media di…
Bupati Kuansing meminta RSUD dan seluruh puskesmas tetap membuka layanan kesehatan selama 24 jam selama…
Safari Ramadan Pemkab Rohul berakhir setelah mengunjungi 16 kecamatan. Pemkab meminta OPD menindaklanjuti aspirasi masyarakat,…
Hari terakhir operasional truk di penyeberangan Bengkalis memicu antrean panjang. Pembatasan angkutan barang berlaku 14–28…
Momen Lebaran dan mudik ke kampung halaman tetap waspada terhadap ancaman penyakit campak yang saat…
Zakat ASN Pemprov Riau melalui Baznas mencapai Rp61 miliar. Plt Gubri SF Hariyanto memimpin Gerakan…