Categories: Hukum Kriminal

Oknum ASN Syahbandar Inhil Ditangkap

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal. Dalam penangkapan itu, selain menyita rokok tanpa pita cukai polisi juga berhasil menangkap 3 orang pelaku. Yang salah satunya merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Syahbandar Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Hal itu terungkap dalam ekspose penangkapan yang digelat Ditpolairud Polda Riau, Rabu (27/1) petang. Kegiatan yang dipimpin langsung Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Eko Irianto itu, turut menghadirkan tiga tersangka beserta alat bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku.

Adapun kronologis penangkapan tersebut, diceritakan Kombes Eko bermula dari patroli yang dilakukan petugas Polairud Polda Riau dengan menggunakan kapal IV-1009, di perairan Sei Guntung  Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil. Saat itu, tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya rencana penyeludupan rokok ilegal dari Batam dan akan masuk ke Sei Guntung.

"Selanjutnya kapal patroli IV-1009 meminta bantuan kapal patroli IV-2602 Sat Pol Airud Polres Inhil untuk melakukan pengintaian selama kurang lebih 5 jam. Kapal patroli gabungan kemudian melihat speedboat yang mecurigakan. Saat itu juiga dilakukan pengejaran. Setelah dapat, dilakukan pe­meriksaan pada koordinat N 0°20’26.1492" E 103°36’27.8388" terhadap muatan speed yang ternyata isi nya kotak-kotak, diduga rokok ilegal," ungkap Kombes Eko.

Disinyalir, ratusan ribu batang rokok ilegal yang dikemas ke dalam 1.440 slop atau 18 kardus besar dibawa dari Perairan Inhil.

Polisi, lanjut Kombes Eko, kemudian langsung membawa barang bukti beserta pelaku ke Satpolair Polres Inhil guna penanganan BB sementara dan selanjutnya dibawa ke Ditpoairud Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun tiga orang pelaku yang diamankan di antaranya EM yang merupakan oknum ASN Syah Bandar Kabupaten Inhil. Dalam kasus tersebut, EM berperan menjual, mengangkut dan menarik keuntungan dari penjualan rokok Ilegal yang sepatutnya diduga diperoleh dari kejahatan.

Kemudian JK, yang berperan sebagai nahkoda speed boat yang membawa rokok ilegal tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar. Dan terakhir AP, yang memiliki peran kurang lebih sama dengan EM, yakni sebagai penjual.

"Menurut keterangan tersangka EM, bahwa pemilik rokok yang berhasil diamankan adalah milik saudara IS yang beralamat di Sei Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil. IS ini masih dalam pengejaran petugas. Adapun produsen dari rokok yang diamankan masih dalam penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kombes Eko.

Ia menambahkan, terhadap 3 tersangka sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Ditpolairud Polda Riau sejak Selasa 26 Januari 2021 pukul 21.30 WIB.

Kepada dua tersangka, yakni EM dan AP dikenakan Pasal 480 ayat 1 KUHP. Sedangkan untuk tersangka JK, polisi menerapkan Pasal 323 ayat 1 UU RI No.17/2008 tentang pelayaran sebagaimana dirubah dengan UU RI No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 480 ayat 1 KUHP.(kom)

Laporan : Alfiat Ananda (Pekanbaru)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Makam Remaja Korban Dugaan Perundungan Dibongkar, Polisi Cari Fakta Baru

Polda Riau membongkar makam remaja yang diduga menjadi korban perundungan. Hasil autopsi akan menjadi bukti…

10 jam ago

Mobil Ayah Sendiri Digondol Anak Kandung, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

Pria di Kampar ditangkap usai diduga mencuri mobil dan ponsel milik ayah kandungnya. Pelaku juga…

12 jam ago

HSBL Seri Perawang Resmi Bergulir, Siak Bidik Lahirkan Wakil Tangguh ke DBL

Riau Pos-HSBL 2026 Seri Perawang resmi dibuka di GOR Tualang. Pemkab Siak berharap kompetisi melahirkan…

13 jam ago

Teror Monyet Belum Usai, Pembelajaran Daring Diterapkan Demi Keselamatan Siswa

Teror monyet liar di Tembilahan kini mengganggu aktivitas sekolah. Siswa dipulangkan dan pembelajaran daring diterapkan…

13 jam ago

Tiga Hari Dicari, Satu Korban Kapal Tenggelam Ditemukan Tewas, Satu Masih Hilang

Tim SAR menemukan Amir meninggal dunia pada hari ketiga pencarian korban kapal tenggelam di Meranti.…

13 jam ago

Pendaftaran Masih Dibuka, 830 Peserta Sudah Amankan Tempat di Gowes Merdeka

Peserta Riau Pos Gowes Merdeka 2026 telah mencapai 830 orang dari 81 komunitas. Pendaftaran masih…

14 jam ago