Ilustrasi judi online. Jawa Pos
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita dan membekukan ratusan rekening yang diduga kuat terkait judi online. Total nilai uang yang berhasil diamankan mencapai Rp154,3 miliar.
Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Ferdy Saragih, menjelaskan pihaknya membekukan 576 rekening dengan nilai Rp63,7 miliar. Selain itu, 235 rekening lain turut disita dengan total dana Rp90,6 miliar.
“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK yang menemukan adanya indikasi aliran dana judi online,” kata Ferdy.
Menurutnya, penyitaan dan pemblokiran rekening ini bukanlah langkah akhir. Polri akan terus menelusuri jaringan kejahatan siber di balik praktik judi online.
“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judol terus berlanjut. Ini bentuk komitmen kami membersihkan ruang digital dari praktik ilegal,” tegas Ferdy.(idr/aph/jpg)
Pustaka Apung "Parit Anak Inhil" hadir untuk memperluas layanan literasi masyarakat pesisir. Pemkab Inhil berencana…
Pembangunan pengaman pantai di Desa Kedabu Rapat, Meranti, terus berjalan untuk menahan abrasi dan melindungi…
Riau Pos-HSBL 2026 seri Bagansiapiapi digelar 22-25 Juli. Turnamen basket pelajar ini menjadi ajang pembinaan…
Harimau kembali terlihat di Mengkapan, Siak. Warga diminta meningkatkan kewaspadaan setelah satwa itu menyeberang jalan…
Pemkab Indragiri Hulu belum dapat mencairkan gaji ke-13 ASN karena keterbatasan fiskal. Kebutuhan anggaran mencapai…
Kebakaran melanda SPBU Hang Tuah Ujung Pekanbaru. Sebuah mobil dan satu pompa BBM hangus, sementara…