Ilustrasi judi online. Jawa Pos
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita dan membekukan ratusan rekening yang diduga kuat terkait judi online. Total nilai uang yang berhasil diamankan mencapai Rp154,3 miliar.
Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Ferdy Saragih, menjelaskan pihaknya membekukan 576 rekening dengan nilai Rp63,7 miliar. Selain itu, 235 rekening lain turut disita dengan total dana Rp90,6 miliar.
“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK yang menemukan adanya indikasi aliran dana judi online,” kata Ferdy.
Menurutnya, penyitaan dan pemblokiran rekening ini bukanlah langkah akhir. Polri akan terus menelusuri jaringan kejahatan siber di balik praktik judi online.
“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judol terus berlanjut. Ini bentuk komitmen kami membersihkan ruang digital dari praktik ilegal,” tegas Ferdy.(idr/aph/jpg)
Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026
Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…
Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…
Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…
SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…
Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…