Categories: Hukum Kriminal

7 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional Dituntut Hukuman Mati

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri Dumai kembali menghadirkan tujuh orang terdakwa perkara upaya penyeludupan narkoba jenis sabu sabu ke Pengadilan Negeri Dumai, Selasa (26/4). Mereka dihadirkan ke persidangan yang dilaksanakan secara virtual untuk mendengarkan tuntutan hukum yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai.

Tujuh terdakwa yang dituntut hukuman mati, oleh JPU Kejari Dumai Agung Nugroho adalah Yogi Fernando, Ageng, Daeng, Agus, Syahrul, Azrul, dan Syamsuddin. Sidang tersebut dipimpin Mery Donna Pasaribu selaku hakim ketua dengan hakim anggota Abdul Wahab dan Al Farobi.

JPU Agung Nugroho mengungkapkan,  ‎ketujuh terdakwa dituntut hukuman mati, ‎dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dirinya mengungkapkan, hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana mati yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas peredaraan gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Kemudian, tambahnya, seluruh terdakwa, membantu pengedar narkotika jaringan internasional. Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia. Selain itu, dikarenakan kuantitas barang bukti berupa sabu dalam jumlah besar yakni, 86, 8 kg. "Jadi berdasarkan pert‎imbangan tersebut, ke tujuh terdakwa kita tuntut hukuman mati, dan hal yang meringankanya nihil," jelasnya.

Agung berharap tuntutan hukuman mati terhadap tujuh terdakwa ini, bisa memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya, dan juga masyarakat Dumai. "Karena kita tahu efek dari narkoba ini sangat berbahaya dalam merusak generasi muda," ujarnya.

Sementara, Penasehat Hukum ke tujuh terdakwa, Ramses Hutagaol ‎mengungkapkan, ini masih proses sidang ‎dan pihaknya akan mengajuka pledoi atau pembelaan. "Keinginan kami dalam pledoi ini tentunya memberikan hal-hal yang meringankan terdakwa dan tentunya hasil putusan bisa meringankan para terdakwa," ujarnya.

Ramses mengaku, ‎bahwa sebagai penasehat hukum para terdakwa, ada hal-hal yang tidak objektif seperti hal-hal yang meringankan itu nihil. "Menurut kami selama proses persidangan para terdakwa selalu mengikuti dengan baik dan proses persidangan sudah dilakukan tanpa adanya kendala dari terdakwa. Nah inilah yang membuat kami tidak sepakat jika tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa," ujarnya.

Perlu juga diketahui, tujuh terdakwa tersebut ditangkap petugas kepolisian dalam hal ini Satnarkoba Polda Riau pada 25 September 2021 lalu di wilayah hukuman Kejaksaan Negeri Dumai.(mx12/rpg)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tak Hanya Ritel Modern, DPRD Minta Parkir RS Juga Gratis

DPRD Pekanbaru mendorong Pemko menggratiskan parkir rumah sakit. Parkir dinilai memberatkan keluarga pasien dan perlu…

41 menit ago

Direvitalisasi, Rumah Singgah Tuan Kadi Kini Diperkaya Koleksi Bersejarah

Revitalisasi Rumah Singgah Tuan Kadi terus berjalan tanpa mengubah struktur bangunan. Koleksi vintage ditambah untuk…

47 menit ago

Video Diduga Pesta Waria di THM Viral, DPRD Desak Tindakan Tegas

Video diduga pesta waria di THM Pekanbaru viral. Komisi I DPRD mendesak Pemko dan polisi…

2 jam ago

Aspal Terakhir 1992, Jalan Poros di Kecamatan Bantan Pulau Bengkalis Kian Memprihatinkan

Sejumlah jalan poros di Pulau Bengkalis rusak parah dan berlubang dalam. Warga mendesak Pemkab Bengkalis…

4 jam ago

Ratusan Keluarga di Meranti Pilih Mundur dari Bansos

Di tengah tingginya angka kemiskinan, 280 keluarga di Kepulauan Meranti memilih mundur dari penerima bansos…

4 jam ago

Pelaku Tabrak Pekerja Marka Jalan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Seorang pekerja marka jalan tewas ditabrak minibus di Pekanbaru. Pengemudi yang lalai dan sempat kabur…

4 jam ago