jadi-tersangka-pembakar-mimbar-masjid-raya-diancam-15-tahun-penjara
MAKASSAR (RIAUPOS.CO) – Pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria 22 tahun berinisial KB itu terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan pihaknya menangkap KB di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Witnu, Sabtu (25/9/2021).
"Dijerat dengan pasal 187 ayat (1) dan (2) KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun," tambahnya.
Terkait kondisi kejiwaan pelaku, Witnu menyerahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk menjelaskan hal tersebut.
"Namun, motifnya pelaku membakar mimbar masjid karena sakit hati terhadap pengurus dan keamanan masjid," ujarnya.
Saat ini, KB telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sajadah yang digunakan untuk membakar mimbar masjid.
"Barang bukti sajadah untuk cepat terbakar di mimbar. Potong-potongan mimbar di Masjid Raya. Ada beberapa kitab suci AlQuran yang ikut terbakar karena berada di sekitar mimbar," jelasnya.
Witnu mengatakan peristiwa pembakaran mimbar Masjid Raya terjadi pada Sabtu (2/9) dini hari. Menurutnya tindakan tersebut adalah murni kriminal.
"Ini murni kriminal, tidak ada isu-isu yang lain. Tapi, murni kriminal," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepolisian tidak langsung menyebut pelaku sebagai orang dengan gangguan jiwa atau orang gila.
Mahfud mengatakan kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cermat. Ia tak ingin kasus ini berakhir seperti kasus-kasus kekerasan terhadap lembaga keagamaan yang sudah terjadi.
Sementara Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla (JK) mengecam keras tindakan pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar. Dia berharap warga Makassar dan daerah lain tidak terprovokasi atas pembakaran tersebut dan menyerahkan penuh kepada kepolisian untuk mengungkap pelaku beserta motifinya.
"Saya berharap kepada masyarakat terutama umat islam di Makassar dan daerah lainnya di Indonesia agar tidak terprovokasi atas tindakan tersebut," kata JK lewat keterangan tulis, Sabtu (25/9).
Sumber: JPG/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Siak meringkus dua dari empat pelaku jambret asal Pekanbaru yang…
Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir mencatat lonjakan kasus DBD dan malaria hingga September 2026, serta…
KPJ Healthcare Malaysia dan BRK Syariah menggelar health talk di Pekanbaru untuk mengedukasi masyarakat mengenai…
BKPSDM Kabupaten Rokan Hilir menyerahkan SK Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan posisi pimpinan di…
Satu korban hilang akibat galodo Solok ditemukan meninggal dunia pada Jumat (25/9/2026). Total korban jiwa…
Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyelundupan 28,3 kg sabu jaringan internasional dan menangkap…