Categories: Hukum Kriminal

Hari Ini, Polda Riau Periksa Ketua Yayasan PRH

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Kepolisian daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) tengah mendalami dugaan penggelapan uang setoran mahasiswa di Universitas Pasir Pangaraian (UPP).

Itu setelah adanya laporan serta aduan dari alumni dan mahasiswa UPP, beberapa waktu lalu. Saat ini, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak. Termasuk rencana pemeriksaan terhadap Ketua Yayasan PRH atas nama HS pada hari ini, Jumat (26/3).
Hal itu disampaikan Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan dalam sebuah konferensi pers, Rabu (24/3).

Dijelaskan Teddy, sebelumnya pada awal laporan, kasus tersebut diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus). Namun setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), diketahui dugaan tindak pidana yang terjadi masuk kategori penggelapan. Sehingga dilimpahkan penyelidikannya ke Ditreskrimum.

"Awalnya ini dikira masuk tindak pidana korupsi. Setelah dilakukan penyelidikan awal, ternyata masuk ke ranahnya kriminal umum. Jadi pada Februari 2021, Ditreskrimsus melimpahkan ke Ditreskrimum. Di mana terdapat dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan diduga dilakukan ketua yayasan dan bendahara dari 2017-2019 dengan kerugian di perkirakan Rp6,5 miliar," terang Teddy.

Dalam prosesnya, polisi sudah mengambil langkah penyelidikan dengan melayangkan undangan wawancara terhadap saksi. Total sejak Rabu malam lalu sudah ada 6 saksi yang diperiksa. Termasuk bendahara Yayasan PRH bernama AA. Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap ketua yayasan, pihaknya sudah melayangkan undangan dan akan diperiksa hari ini, Jumat (26/3).
"Kemudian hari Jumat ini ketua yayasan saudara HS akan kita lakukan proses pemeriksaan. Informasi yang didapat sementara bahwa bendahara awalnya ingin menambah pemasukan untuk yayasan. Pengakuan bendahara, dia ingin menambah pemasukan yayasan dengan mengikuti proyek tender pembangunan jalan di pemda," sebutnya.

Sedangkan uang yang digunakan untuk modal proyek tersebut menggunakan uang yayasan yang berasal dari setoran mahasiswa tiap semesternya. Adapun jumlah uang yang terpakai sebesar Rp1,5 miliar. Namun pada 2019, Rektor UPP kemudian meminta kepada yayasan dana untuk operasional kampus. Namum sang bendahara mengaku tidak ada. Sehingga proses belajar terpaksa menggunakan dana talangan.

"Jadi uang digunakan sebesar Rp1,5 miliar kemudian sudah dikembalikan 50 persen. Masih tersisa dana Rp775 juta yang belum dikembalikan. Tetap kita proses. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita tingkatkan kasusnya," terang Kombes Teddy.(nda)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago