hari-ini-polda-riau-periksa-ketua-yayasan-prh
PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Kepolisian daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) tengah mendalami dugaan penggelapan uang setoran mahasiswa di Universitas Pasir Pangaraian (UPP).
Itu setelah adanya laporan serta aduan dari alumni dan mahasiswa UPP, beberapa waktu lalu. Saat ini, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak. Termasuk rencana pemeriksaan terhadap Ketua Yayasan PRH atas nama HS pada hari ini, Jumat (26/3).
Hal itu disampaikan Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan dalam sebuah konferensi pers, Rabu (24/3).
Dijelaskan Teddy, sebelumnya pada awal laporan, kasus tersebut diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus). Namun setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), diketahui dugaan tindak pidana yang terjadi masuk kategori penggelapan. Sehingga dilimpahkan penyelidikannya ke Ditreskrimum.
"Awalnya ini dikira masuk tindak pidana korupsi. Setelah dilakukan penyelidikan awal, ternyata masuk ke ranahnya kriminal umum. Jadi pada Februari 2021, Ditreskrimsus melimpahkan ke Ditreskrimum. Di mana terdapat dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan diduga dilakukan ketua yayasan dan bendahara dari 2017-2019 dengan kerugian di perkirakan Rp6,5 miliar," terang Teddy.
Dalam prosesnya, polisi sudah mengambil langkah penyelidikan dengan melayangkan undangan wawancara terhadap saksi. Total sejak Rabu malam lalu sudah ada 6 saksi yang diperiksa. Termasuk bendahara Yayasan PRH bernama AA. Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap ketua yayasan, pihaknya sudah melayangkan undangan dan akan diperiksa hari ini, Jumat (26/3).
"Kemudian hari Jumat ini ketua yayasan saudara HS akan kita lakukan proses pemeriksaan. Informasi yang didapat sementara bahwa bendahara awalnya ingin menambah pemasukan untuk yayasan. Pengakuan bendahara, dia ingin menambah pemasukan yayasan dengan mengikuti proyek tender pembangunan jalan di pemda," sebutnya.
Sedangkan uang yang digunakan untuk modal proyek tersebut menggunakan uang yayasan yang berasal dari setoran mahasiswa tiap semesternya. Adapun jumlah uang yang terpakai sebesar Rp1,5 miliar. Namun pada 2019, Rektor UPP kemudian meminta kepada yayasan dana untuk operasional kampus. Namum sang bendahara mengaku tidak ada. Sehingga proses belajar terpaksa menggunakan dana talangan.
"Jadi uang digunakan sebesar Rp1,5 miliar kemudian sudah dikembalikan 50 persen. Masih tersisa dana Rp775 juta yang belum dikembalikan. Tetap kita proses. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita tingkatkan kasusnya," terang Kombes Teddy.(nda)
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…
Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…
Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…
Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…
Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…