Categories: Hukum Kriminal

Sidang Korupsi Pemko Pekanbaru: Pejabat Akui Beri Uang untuk “Loyalitas”, Hakim Heran

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga mantan pejabat Pemko Pekanbaru kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/6). Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kabag Umum Novin Karmila.

Jaksa KPK menghadirkan lima saksi yang merupakan kepala atau pejabat di dinas Pemko. Mereka adalah Alek Kurniawan (eks Kepala Bapenda), Edward Riansyah (Kadis PU nonaktif), Mardiansyah (eks Kepala Dinas Bina Marga), serta Tengku Ahmad Reza dan Wendi dari Dinas Lingkungan Hidup.

Dalam kesaksiannya, Alek mengaku pernah menyerahkan Rp80 juta ke Risnandar. Ia berdalih tidak ada permintaan khusus, namun merasa terdorong karena hubungan baik dan loyalitas. Hakim pun mempertanyakan alasan di balik pemberian itu, apalagi tanpa permintaan langsung.

“Lalu apa alasannya Saudara mau memberi kalau tidak diminta?” tanya hakim. Alek menjawab bahwa Risnandar sering membayari makan, dan ia hanya ingin berterima kasih. Namun hakim menyebut alasan itu tidak masuk akal dan menduga ada motif lain.

Hal serupa juga disampaikan Edward Riansyah. Ia menyebut ajudan Risnandar, Nugroho alias Untung, sempat memintanya menyediakan Rp100 juta atas nama Pj Wali Kota. Tanpa bertanya lebih jauh, Edward meminjam uang dari dua kontraktor untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Kenapa Saudara tidak menanyakan langsung ke Risnandar soal uang ini?” tanya hakim. Edward menjawab bahwa ia hanya ingin dianggap loyal dan tidak ingin memperumit situasi.

Saksi lain, Mardiansyah dan Reza, juga mengaku pernah menyerahkan uang kepada Risnandar dalam jumlah belasan juta rupiah. Namun, menariknya, semua saksi sepakat tak pernah memberikan uang kepada Muflihun, Pj Wali Kota sebelum Risnandar.

Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa total uang suap yang diterima ketiga terdakwa mencapai Rp8,9 miliar. Rinciannya, Risnandar menerima Rp2,9 miliar, Indra Pomi Rp2,4 miliar, dan Novin Karmila Rp2 miliar. Ajudan Risnandar, Nugroho alias Untung, juga disebut menerima Rp1,6 miliar.

Ketiganya didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal persekongkolan dalam KUHP.

Rindra

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

21 jam ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

22 jam ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

23 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

1 hari ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago