mantan Kepala Bapenda Pekanbaru alek Kurniawan memeluk mantan Sekko Pekanbaru Indra Pomi nasution (kanan) usai memberikan kesaksian pada sidang korupsi di Pengadilan negeri Pekanbaru, Selasa (24/6/2025). HEndrawan Kariman/ Riau Pos
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga mantan pejabat Pemko Pekanbaru kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/6). Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kabag Umum Novin Karmila.
Jaksa KPK menghadirkan lima saksi yang merupakan kepala atau pejabat di dinas Pemko. Mereka adalah Alek Kurniawan (eks Kepala Bapenda), Edward Riansyah (Kadis PU nonaktif), Mardiansyah (eks Kepala Dinas Bina Marga), serta Tengku Ahmad Reza dan Wendi dari Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam kesaksiannya, Alek mengaku pernah menyerahkan Rp80 juta ke Risnandar. Ia berdalih tidak ada permintaan khusus, namun merasa terdorong karena hubungan baik dan loyalitas. Hakim pun mempertanyakan alasan di balik pemberian itu, apalagi tanpa permintaan langsung.
“Lalu apa alasannya Saudara mau memberi kalau tidak diminta?” tanya hakim. Alek menjawab bahwa Risnandar sering membayari makan, dan ia hanya ingin berterima kasih. Namun hakim menyebut alasan itu tidak masuk akal dan menduga ada motif lain.
Hal serupa juga disampaikan Edward Riansyah. Ia menyebut ajudan Risnandar, Nugroho alias Untung, sempat memintanya menyediakan Rp100 juta atas nama Pj Wali Kota. Tanpa bertanya lebih jauh, Edward meminjam uang dari dua kontraktor untuk memenuhi permintaan tersebut.
“Kenapa Saudara tidak menanyakan langsung ke Risnandar soal uang ini?” tanya hakim. Edward menjawab bahwa ia hanya ingin dianggap loyal dan tidak ingin memperumit situasi.
Saksi lain, Mardiansyah dan Reza, juga mengaku pernah menyerahkan uang kepada Risnandar dalam jumlah belasan juta rupiah. Namun, menariknya, semua saksi sepakat tak pernah memberikan uang kepada Muflihun, Pj Wali Kota sebelum Risnandar.
Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa total uang suap yang diterima ketiga terdakwa mencapai Rp8,9 miliar. Rinciannya, Risnandar menerima Rp2,9 miliar, Indra Pomi Rp2,4 miliar, dan Novin Karmila Rp2 miliar. Ajudan Risnandar, Nugroho alias Untung, juga disebut menerima Rp1,6 miliar.
Ketiganya didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal persekongkolan dalam KUHP.
PSMTI Riau bersama PMI Pekanbaru menggelar donor darah dalam rangka Waisak 2570 BE. Ratusan peserta…
Jemaah haji Riau mulai dipulangkan dari Jeddah pada 4 Juni. Kemenhaj mengingatkan larangan membawa air…
Sekitar 12 gajah liar masuk ke perkebunan warga di Muara Fajar, Rumbai. Tim gabungan berhasil…
Program Cek Kesehatan Gratis di Riau masih minim peminat. Hingga akhir Mei 2026, baru 8,54…
Kemunculan buaya "Beni" di arena Pacu Jalur Tepian Lubuak Sobae Baserah membuat warga diminta waspada…
Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…