Categories: Hukum Kriminal

Sidang Korupsi Pemko Pekanbaru: Pejabat Akui Beri Uang untuk “Loyalitas”, Hakim Heran

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga mantan pejabat Pemko Pekanbaru kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/6). Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kabag Umum Novin Karmila.

Jaksa KPK menghadirkan lima saksi yang merupakan kepala atau pejabat di dinas Pemko. Mereka adalah Alek Kurniawan (eks Kepala Bapenda), Edward Riansyah (Kadis PU nonaktif), Mardiansyah (eks Kepala Dinas Bina Marga), serta Tengku Ahmad Reza dan Wendi dari Dinas Lingkungan Hidup.

Dalam kesaksiannya, Alek mengaku pernah menyerahkan Rp80 juta ke Risnandar. Ia berdalih tidak ada permintaan khusus, namun merasa terdorong karena hubungan baik dan loyalitas. Hakim pun mempertanyakan alasan di balik pemberian itu, apalagi tanpa permintaan langsung.

“Lalu apa alasannya Saudara mau memberi kalau tidak diminta?” tanya hakim. Alek menjawab bahwa Risnandar sering membayari makan, dan ia hanya ingin berterima kasih. Namun hakim menyebut alasan itu tidak masuk akal dan menduga ada motif lain.

Hal serupa juga disampaikan Edward Riansyah. Ia menyebut ajudan Risnandar, Nugroho alias Untung, sempat memintanya menyediakan Rp100 juta atas nama Pj Wali Kota. Tanpa bertanya lebih jauh, Edward meminjam uang dari dua kontraktor untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Kenapa Saudara tidak menanyakan langsung ke Risnandar soal uang ini?” tanya hakim. Edward menjawab bahwa ia hanya ingin dianggap loyal dan tidak ingin memperumit situasi.

Saksi lain, Mardiansyah dan Reza, juga mengaku pernah menyerahkan uang kepada Risnandar dalam jumlah belasan juta rupiah. Namun, menariknya, semua saksi sepakat tak pernah memberikan uang kepada Muflihun, Pj Wali Kota sebelum Risnandar.

Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa total uang suap yang diterima ketiga terdakwa mencapai Rp8,9 miliar. Rinciannya, Risnandar menerima Rp2,9 miliar, Indra Pomi Rp2,4 miliar, dan Novin Karmila Rp2 miliar. Ajudan Risnandar, Nugroho alias Untung, juga disebut menerima Rp1,6 miliar.

Ketiganya didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal persekongkolan dalam KUHP.

Rindra

Recent Posts

Tukang Ojek di Bengkalis Dibacok Penumpang, Kepala dan Tangan Terluka

Tukang ojek di Bengkalis dibacok penumpang menggunakan parang setelah mengantar ke Desa Kembung Baru. Korban…

11 jam ago

Prabowo Copot Purbaya dari Menkeu, Suahasil Nazara Resmi Gantikan

Prabowo mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada…

12 jam ago

3.500 Pramuka Ikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru, Wako Dorong Aksi Nyata

Sekitar 3.500 Pramuka mengikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru. Wako Agung Nugroho mendorong aksi…

12 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru Tebal, Citilink QG936 Sempat Berputar Sebelum Mendarat

Kabut asap di Pekanbaru membuat jarak pandang hanya 1.600 meter. Citilink QG936 sempat holding sebelum…

13 jam ago

Dugaan Korupsi Anggaran Kendaraan Dinas Meranti, Ketua DPRD Minta Hormati Proses Hukum

Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…

1 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Series Hari Kedua Sajikan Delapan Pertandingan

HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…

1 hari ago