Kejari Kampar melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Indra Sakti, Misdi, Jumat (23/5/2025). (Kejari Kampar untuk Riau pos)
BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menahan mantan Kepala Desa Indra Sakti, Misdi, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi di desa tersebut.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari Kampar menetapkan Misdi sebagai tersangka, berdasarkan hasil ekspos perkara di Kejaksaan Tinggi Riau pada Selasa (20/5). Tersangka menjabat sebagai kepala desa pada periode 2017–2023.
Kasi Intel Kejari Kampar Jackson Apriyanto, didampingi Kasi Pidsus Marthalius, menyebutkan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kajari Kampar, berlaku selama 20 hari ke depan sejak Jumat (23/5).
Menurut Jackson, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah, dengan dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp1,3 miliar lebih, sembari menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Kampar.
Misdi diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada perorangan atas tanah negara yang diperuntukkan untuk kas desa dan fasilitas umum. Tanah seluas lebih dari 40 hektare itu merupakan bagian dari kawasan transmigrasi UPT II Sei Garo yang ditempati sejak 1989–1990.
“Tindakan tersebut menyebabkan Pemerintah Kabupaten Kampar maupun Pemerintah Desa Indra Sakti tidak lagi dapat mengelola atau menguasai aset tanah tersebut,” tegas Jackson. Ia menambahkan, tersangka juga menerima sejumlah uang secara ilegal dari proses pengurusan surat-surat tanah.
Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…
Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…
Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…
Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…